JATIM

Didi Sungkono S.H.,M.H : Oknum Pamen Pejabat Polri Yang Terima Suap Atau Peras dari Bandar Narkoba Bisa Dijerat Dengan UU No 08 Tahun 2010, Money Laundry

Banyak oknum oknum polri yang membebaskan tersangka narkoba dengan tebusan ratusan juta rupiah, justru pemakai yang ditangkap dan dibekuk karena informasi dari pengedar dan bandar besar narkoba, bagaikan angin, terasa tapi sulit dibuktikan,kini saatnya Polri berbenah, PROMOTER, PRESISI, hal yang paling indah sekarang ini adalah Polri harus benar benar transparan, ” Oknum Polisi bermental Korup dan bergaya hidup Hedonisme tidak boleh ada dilingkungan Polri, NKRI adalah negara hukum,perbuatan melawan hukum kejahatan diatur dalam sebuah per undang undangan, kemudian Polri sebagai alat negara adalah pelaksana hukum, aparat penegak hukum harus berorientasi pada landasan hukum, karena posisi polisi merupakan bagian integral dalam sistem penegakkan hukum, karena kewenangan Polri sangat besar sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Pasal 14 Huruf G,” Urai Didi Sungkono S.H.M.H pengamat kepolisian dari Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN – “Beredar Kabar dari Sumber Terpercaya, Pamen Polri Alumnus Akpol 2002 Batalyon Wicaksana Laghawa dengan Jabatan Mentereng Restabes Surabaya ditahan Bid Propam Polda Jatim, siapa yang menanam akan memanen, siapa menabur angin dia akan menuai badai, kabar inilah yang sekarang santer kusak kusuk di Kepolisian Daerah Jawa Timur, sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari jajaran Restabes Surabaya, Harusnya disampaikan ke masyarakat secara transparan, tidak boleh ditutup tutupi, sampaikan apa adanya, masyarakat sekarang sudah cerdas, bisa menilai dan memilah, biar tidak menjadi bola panas liar di masyarakat, kalau benar dengan kabar yang beredar, ada dugaan Kasat Reskoba Restabes Surabaya ditahan Bid Propam Polda Jawa Timur terkait pengembangan dari penangkapan beberapa oknum penegak hukum beberapa waktu lalu, ini sangat layak diapresiasi, Jenderal Polisi Nico Afinta SIK memang dikenal sebagai sosok yang jujur dan lurus, tidak main main dalam penegakkan hukum, tidak peduli anggota penegak hukum, bila terlibat, tentunya harus menuai dari perbuatan yang dilakukannya, PRESISI itulah slogan dan jargon yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit SIK, masyarakat sangat mendukung langkah langkah pimpinan polri untuk upaya bersih bersih ditubuh kepolisian, sudah banyak contoh fakta hukum bagi pengguna narkoba yang mana dengan jelas diatur Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 127, Pengguna Narkoba harus direhab, dan juga dikuatkan Surat Edaran dari Kabareskrim tapi pelaksanaannya, jauh panggang daripada api, jangan harap kalau tidak punya uang senilai ratusan juta, bisa direhabilitasi, memang duit ratusan juta tersebut tidak dibayarkan langsung ke oknum oknum polisi yang bermental bejat dan bobrok, tapi melalu markus ( makelar kasus) atau advokat yang ditunjuk oleh satker atau penyidik, mulailah lobby, antara advokat yang mencederai UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sebagai penegak hukum, bukan malah berani memberantas mafia2 hukum, yang melacurkan hukum dan kewenangan, tapi berkolusi, dan nepotisme, fenomena ini bukan hanya isapan jempol belaka, dan ini perlu dibongkar serta ditelusuri,” Urai Didi Sungkono S.H.M.H Pengamat Kepolisian dari Surabaya.

Lebih jauh Didi Sungkono menambahkan,” banyak kejanggalan kejanggalan dalam penyidikan beberapa waktu lalu terkait penangkapan dua Kanit dan 3 anggotanya, serta 3 masyarakat sipil, ini kan aneh, polisi juga sipil, ini jelas diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Polri adalah sipil yang dipersenjatai, bukan militer, masyarakat harus paham ini, masyarakat harus cerdas, kami berharap Polri transparan, ungkap tuntas karena mafia Narkoba ini sudah menggurita,hukum bagaikan kapak,tajam kebawah tumpul keatas, jika merasa profesional, harus ada alasan yuridis formil dan empiris terkait pengembangan penangkapan oleh Paminal Mabes Polri beberapa waktu lalu,bahkan ada salah satu berita online yang menyebut saat penangkapan ditemukan satu koper penuh SENPI dari berbagai type dan jenis, ini yang perlu didalami dan diungkap tuntas, untuk apa dan milik siapa, secara logika hukum, Alumnus Akademi Kepolisian, apalagi Kepala Unit,tidak akan berani mengambil keputusan kalau tidak ada perintah dari KASAT yang merupakan seniornya, ini memang tidak tertulis, tapi jujur dalam hati, inilah kebenaran yang ada,” Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Rastra Sewakottama adalah lambang Polri, yang punya arti ” Polri adalah abdi utama dari Negara dan Nusa Bangsa, Tribrata adalah nilai nilai dasar dan luhur yang mana sebagai pedoman mora, penuntun nurani bagi setiap anggota Polri, serta berlaku bagi pengemban tugas kepolisian, bangga menjadi polisi yang bertagwa kepada Tuhan YME, setia kepada pimpinan Polri dan Negara, Polri harus bernurani dalam setiap penegakkan hukumnya, tegakkan hukum secara beradab, adil dan bermartabat

“Perlu masyarakat ketahui, ada UU No 08 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, yang mana setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, atau perbuatan lain yang patut diketahuinya merupakan hasil dari kejahatan maka bisa dijerat dengan Undang Undang diatas, gampang aja dicek dan ditelusuri, alumnus Akpol 2002, dinas dimana saja, menjabat dimana saja berapa tahun menjabat, rumah yang ditempati senilai 10 miliar, aset aset yang lain, mobil keluaran eropa, Rubricon, Hammer, harley Davidson, gaya hidupnya hedonisme, istrinya glamour, harus bisa dibuktikan secara pembuktian terbalik, dicek asal usul, asal muasal, berlagak sombong kalau ketemu masyarakat, senyum aja tidak mau, kaos yang dipake harga nya ratusan ribu, bahkan jutaan, jam tangan harganya ratusan juta, sepeda angin harganya ratusan juta, ini polisi apa tuan takur??? transparan kepada negara dan masyarakat, bukan hanya pencitraan, inilah yang disebut sebagai satya Haprabu, bukan memperkaya diri sendiri dan memeras masyarakat, ingat yang rakyat sekarang sedang kondisi sakit,” tambah Didi Sungkono.

Proses hukum terkait penangkapan 5 oknum polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil oleh DIV Paminal Mabes Polri atas penyalahgunaan Narkotika di Hotel Midtown pada Kamis 28 April 2021 lalu terus berlanjut dan berkembang Bahkan, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian sebagai pimpinan kesatuan turut diperiksa.

Beberapa hari pasca kejadian itu, Memo Ardian SIK pun telah mengakui dirinya bakal dimintai keterangan sebagai saksi atas ditangkapnya lima anggotanya oleh Paminal Mabes Polri tersebut. Namun hingga hari ini, ia tidak terlihat berdinas di Mapolrestabes Surabaya.

Berhembus kabar, bahwa tidak terlihatnya Momo berdinas ini karena ia sedang ditahan di Polda Jatim.

“Iya beliaunya saat ini ditahan di Dit Propam Polda Jatim,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya tidak mau dipublikasikan, Kamis (07/05/2021).

Kebenaran bahwa Memo Ardian sedang ditahan ini juga diperkuat adanya rekan sejawatnya yang akan menjenguk ke sel tahanan. “Kemarin ada beberapa pejabat dari Polrestabes Surabaya yang akan membesuk,” tambahnya.

Kapolda Jatim, Jenderal Polisi bintang dua Nico Afinta SIK, marah besar, sebagai Kapolda dirinya akan menindak tegas tanpa pandang bulu, kepada anggota Polri yang menyalahgunakan wewenang dalam penegakkan hukum, beberapa waktu lalu dua perwira dan 3 anggota,serta 3 masyarakat yang diduga sebagai bandar narkoba disergap team Paminal Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jawa Timur, langkah tegas yang dilakukan Kapolda Jatim patut diapresiasi oleh masyarakat.

Selain menahan Memo Ardian, Dit Propam Polda Jatim juga dikabarkan memeriksa istri Memo. Hal ini terkait sejumlah mobil dan motor Harley Davidson yang disita DIV Paminal Mabes Polri dari kediaman Memo pasca penangkapan. “Istrinya Rabu kemarin diperiksa. Ada beberapa kendaraan di rumahnya yang disita, termasuk Harley Davidson,” pungkas sumber tadi.

Seperti diketahui, DIV Paminal Mabes Polri menangkap 5 orang oknum polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil terkait penyalahgunaan Narkotika di Hotel Midtown pada Kamis 28 April 2021.

Lima polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut adalah Iptu EJ, Iptu IM, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir PS. Sedangkan tiga orang yang berstatus warga sipil ialah CC, D dan IS.

Dalam penangkapan tersebut, Tim DIV Paminal Mabes Polri juga menemukan barang bukti narkona jenis sabu seberat 27,4 gram, 8 butir happy five dan 1 butir Ineks ( Andrijanto/ Marten humbass/Arinta/Wawan)

Artikel ini telah dipublikasikan https://beritapatroli.co.id/ dengan judul : Didi Sungkono.S.H.M.H, Oknum Pamen Pejabat Polri yang terima suap atau peras dari bandar Narkoba bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 ,Money Laundry

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button