JATIM

Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Hearing Pelanggaran Hotel Double Tree by Hilton

SURABAYA, JATIM, BN-Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Hearing pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak menagemen Hotel Double Tree by Hilton, Hotel Bintang 5 di Jl Tunjungan Surabaya, Selasa (8/6).

Sidang Hearing yang dipimpin oleh Hj. Lutfiah Ketua Komisi B ini dihadiri oleh menagemen hotel Hotel Double Tree by Hilton, Irvan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPBL) Kota Surabaya, Camat Genteng, Linda Lurah Genteng, BLH Kota Surabaya, DCKTR Kota Surabaya, Bidang IMB serta Indra Ketua RW 04 Kelurahan Genteng Surabaya.

Indra Ketua RW 04 Kelurahan Genteng Jalan Ketandan mengatakan Hotel Double Tree by Hilton sekitar dua minggu ini menimbulkan kebocoran suara bising dan melanggar jam operasional sampai pukul 00.00 Wib.

Menurut Indra, suara yang ditimbulkan aktifitas di Hotel Double Tree by Hilton memekakan telinga warga di 5 RT sebagian warga RW. 04 Kelurahan Genteng Surabaya.

“Kebocoran suara dari Hotel Double Tree by Hilton yang bising mengganggu ketentraman warga kami,” ucap Indra.

Tidak hanya itu, Indra juga mengungkapkan, bahwa jam operasional Hotel Double Tree by Hilton hingga pukul 00.00 Wib atau dini hari.

“Warga kami selama ini, menaati peraturan Prokes Covid-19 dari Pemerintah Kota Surabaya, ternyata, dari pihak hotel Double Tree by hilton tidak menepati (melanggar) dimana jam operasional yang pada aturan Pemkot Surabaya seharusnya jam.10.00 sudah selesai namun dilanggar sampai jam.00.00 dini,” ungkap Indra.

“Warga mengadukan permasalahan ini kepada kami, pihak managemen Hotel Double Tree by Hilton Surabaya sudah kami diingatkan dan bahkan kami ditegur beberapa kali namun tidak digubris sehingga kami akhirnya mengadukan permasalahan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya,” jelas Indra.

Sementara, Ketua Komisi B Hj.Lutfiah meminta pihak managemen Hotel Double Tree by Hilton harus secepatnya melakukan pembenahan terhadap kebocoran dan kebisingan, “jangan ditunda-tunda lagi, bila perlu nanti dipanggil kembali pihak Hotel Double try Hilton,” kata H. Lutfiah.

Sementara pihak Managemen Hotel Double Tree by Hilton yang mewakili hearing bernama Icha mengaku sebagai Maketing Comunication dimintai tanggapan mengatakan, “saya tidak berkompeten untuk menjawab itu, karena saya bukan ahli tekhnisi khusus dibidang itu. Kami akan mendatangkan tekhnisi, untuk beliaunya memberikan estimasi beberapa pekerjaan dan kita pastikan jam operasionalnya, jam 10.00 malam kepada pihak tamu,” terang Icha saat habis dipanggil diruangan komisi B DPRD kota Surabaya. (BYP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button