Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat Dalam Rangka Pendisiplinan dan Penanganan Covid 19 Oleh Forkopimda Ponorogo
PONOROGO, JATIM, BN – Bertempat di depan Paseban Jl. Aloon – aloon utara Kec/Kab. Ponorogo telah dilaksanakan giat Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pendisiplinan PPKM darurat dan Penanganan Covid 19 di wilayah Kab. Ponorogo, Sabtu (3/7) pukul 08.45
Selaku Pimpinan Apel Gelar Pasukan adalah Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H. yang di damping Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si. dan Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf. Muhammad Radhi Rusin, S.I.P.
Juga Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kab. Ponorogo Dr. Drs. Agus Pramono, M.M., Ketua DPRD Kab. Ponorogo Sunarto, S.Pd., Kasi Intel Kejaksaan Ponorogo Ahmad Affandi, S.H., M.H., Kemenag Kab. Ponorogo Syaikhul Hadi, M. Fil.I., Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, S.H., M.H., M.M., PJU Polres Ponorogo., Danramil Jajaran Kodim 0802 Ponorogo, Kapolsek Jajaran Polres Ponorogo, Camat se Kab. Ponorogo dan sejumlah Peserta Apel yang terdiri dari TNI/Polri serta inkait lainnya.
Dalam amanatnya Lisdyarita menyampaikan bahwa, Perkembangan pandemi Covid 19 tingkat nasional sampai dengan daerah – daerah kita ketahui bersama masih terus meningkat untuk kasus aktif maupun tingkat kematian.
Mendagri telah mengeluarkan peraturan No. 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat yang berisi tentang ketentuan – ketentuan lainnya selama PPKM darurat berlangsung.
Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM darurat di jawa dan bali per 3 juli 2021. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya (3 Juli s/d 20 Juli ) dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10 Ribu/hari.
Cakupan area : 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assessment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assessment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk Kab. Ponorogo sendiri tergabung dalam daftar yang ditetapkan PPKM Darurat daerah assessment 3.
Dalam instruksi tersebut terdapat ketentuan baru yang lebih ketat dari yang sebelumnya seperti penggunaan masker diharapkan lapis 2 serta Pertimbangan jarak karena penyebaran virus covid 19 ini tidak hanya menular dengan cara bersentuhan saja.
Penguatan 3 T (testing, tracing and treatment) perlu terus diterapkan:
Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate < 5%. testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Tracing perlu dilakukan sampai mencapai < 15 kontak erat per kasus konfirmasi. karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. pada hari ke -5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gej ala. hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Pada Kesempatan ini Lisdyarita memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Polri TNI maupun Instansti terkait atas tugas mulia menanggulangi Pandemi Covid 19 khususnya di wilayah Kab. Ponorogo yang mana telah lebih dari 1 taun lamanya, semoga amal ibadah bapak ibu sekalian dicatat sebagai amal baik oleh Tuhan Yang Maha Esa.
“Mari bersama – sama kita mensosialisaikan bahaya covid 19 ini kepada seluruh masyarakat Kab. Ponorogo agar peduli dalam mencegah penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kab. Ponorogo sehingga dapat terbebas dari Pandemi Covid 19,” Pungkas Wabup Lisdyarita. (Dhy)