Proyek Dreinase Tanpa Papan Transparansi Diduga Rawan Penyimpangan
PEKALONGAN, JATENG, BN – Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 f Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Patut diduga proyek drainase di Jalan Linmas Raya, Kelurahan Krapyak Kurang transparan, pasalnya tidak ada papan informasi proyek.
Kamis (15/7/2021) Media Bidik Nasional meninjau lokasi Proyek ditemui Salah satu Mandor Proyek sebut saja ‘S’ dikonfirmasi terkait papan proyek ‘S’ mengatakan Bahwa papan proyek memang belum dipasang dan pekerjaan sudah berjalan 3 hari, “emang belum dipasang mas papannya, tapi papan sudah jadi cuma emang belum dipasang, terkait anggarannya berapa kurang tau, tanya langsung sama kontraktornya Pak Ghonim rumahnya ada di Klego,” katanya.
Ditanya lagi sama awak media terkait Batu belah yang berbeda warna, mandor proyek mengatakan, “emang datang batunya salah mas,” jepasnya ambil menujukan bahwa batu yang berwarna coklat juga agak bagus buat pemasangan.
Kontraktor Ghonim dikonfirmasi dirumahnya tidak ada, ditemui salah satu pembatunya dan mengatakan, “pak Honim baru pulang dan istirahat tidur,” cetusnya.
Jum’at 16/7/2021 Muhamamad Sahlan SH.MH Kepala Dinperkim (Dinas Perumahan Dan Permukiman) Dikonfirmasi dimeja kerjanya mengatakan, silahkan menanyakan sama kabidnya dan mengatakan lagi dimuat aja, susah dibilangi. (Dikin)