Satlantas Polresta Banyuwangi Melaksanakan Kegiatan PPKM Darurat
BANYUWANGI, JATIM BN-Satlantas Polres Banyuwangi melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas (PPKM) Darurat di wilayah Hukum Polresta Banyuwangi, Selasa (20/7) malam.
Kegiatan ini berdasarkan INMENDAGRI No.15 Tanggal 15 Juni 2021, Tentang PPKM Darurat Covid 19 diwilayah Jawa – Bali,
Adapun lokasi PPKM yaitu :
– Pos pengendalian mobilitas akses masuk kota Banyuwangi di jalan Kabupaten/Nasional/Provinsi.
– Pos Check Point pelabuhan Asdp ketapang Banyuwangi.
Untuk Lokasi pembatasan/penyekatan mobilitas sebagai berikut :
– Dua belas (12) titik/ simpul pengendalian, penyekatan dan pembatasan di Simpang 4 patung kuda karang ente, akses masuk kota jalan Adi sucipto, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
– Pos Check point Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi.
Selanjutnya kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
a. Menghentikan kendaraan yang melintas pada pos pengendalian/pembatasan mobilitas.
b. Melaksanakan penyekatan/pembatasan, pemeriksaan surat-surat/ identitas pengemudi.
c. Apabila ditemukan kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang tidak sesuai ketentuan maka di arahkan untuk putar balik.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim S.Psi, S.I.K, M.Psi, Psikolog melalui KBO Satlantas Polresta Banyuwangi IPTU. Taufan Akbar, SH menjelaskan ” Pada intinya kegiatan malam ini Selasa, tanggal 20 Juli 2021 memutar balik kendaraan yang masuk dalam kota dan menyeberang ke Bali serta pemberian Tali Asih/ Baksos kepada pengendara di putar balik yang tidak sesuai Ketentuan INMENDAGRI No. 15 Tahun 2021,” jelasnya IPTU Taufan Akbar.
Kegiatan ini berjalan lancar, tertib dan kondusif. (dj/ tim-bn)