Malul (55) Warga Krapyak Kecewa, Sosialisasi Pembangunan Bendung Gerak Tak Diundang
PEKALONGAN, JATENG, BN – Dalam rangka penanganan Banjir dan Rob Sekda Kota Pekalongan mengadakan acara sosialisasi pembangunan Bendung Gerak, bertempat di SDN 05 Krapyak Lor, Jl.Damar Dalam II Slamaran Kec. Pekalongan Utara, Sabtu (14/8/2021).
Cayekti Widigdo, AP.MSi selaku Sekretaris Bappeda Kota Pekalongan menyampaikan, acara sosialisasi tersebut digelar oleh Pemerintah Kota Pekalongan. “Kami menutup ruangan ini di karenakan pandemi covid19 dan untuk media bisa mengetahui setelah sosialisasi selesai. Ada waktu sendiri, pintu di tutup karena kita pakai ” Katanya Jum’at (13/8)
Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari awak media yang saat itu berada dilokasi.Kuli tinta yang hendak masuk untuk meliput terhalang. Awalnya pintu terbuka lalu karena wartawan ijin meliput rapat tersebut, kemudian pintunya di tutup dengan alasan, salah satu warga terdampak tidak diundang dalam rapat yang diduga terdapat konflik.
Adalah Malul (55) salah satu warga Krapyak yang tidak diperbolehkan mengikuti acara tersebut dengan alasan tidak diundang. Dikatakan oleh Malul, mengapa dirinya tidak diundang.Sedangkan rumahnya bakal terkena dampak proyek banjir dan rob.
“Saya salah satu tokoh masyarakat dan rumah saya bakal terdampak proyek tersebut, kenapa saya tidak diundang ” terang Malul dengan nada kesal.
Lebih Lanjut, beberapa Wartawan juga merasa kecewa dengan acara sosialisasi yang bersifat tertutup karena patut diduga ada yang komplain dan agar tidak terekspos.
Salah satunya yakni Fery dari Media Pelopor sekaligus Wakil Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT) Cabang Pekalongan Raya.
“Sebagai insan pers saya berhak mendapatkan informasi dan mengikuti jalannya acara sosialisasi untuk mendapatkan pemberitaan. Pertanyaannya kenapa wartawan tidak diperkenankan meliput dan ada apa dengan kegiatan ini ” Ujar Fery Fanta kecewa.
Setelah ini kata Fery, dirinya berencana meminta audensi dengan pihak Sekda Kota Pekalongan.
“Saya minta agar Sekda Kota Pekalongan mengadakan audensi dengan beberapa media yang ada, agar mendapatkan informasi yang Valid” pinta Fery .
Apapun alasan oknum Pejabat Aparat Sipil Negara(ASN) yang melarang wartawan dan masyarakat adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan pejabat dan pelanggaran Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. (tim/dikin)