JATIM

Proyek Rehab Ruang Ketua DPRD Jombang Diduga Menyimpang

JOMBANG, JATIM, BN -Proyek Rehabilitasi ruangan gedung DPRD Jombang diduga terjadi penyimpangan dan mar up.

Sumber Bidik Nasional (BN) menyebutkan, dari rehab ruang Banmus menjadi ruang Ketua DPRD Jombang tahun 2020. Sayang, pengawasan terhadap rehab ruang Banmus menjadi ruang Ketua DPRD Jombang yang dianggarkan Rp 174.564.500.00,- tahun 2020 diduga lemah dan layak dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum).

Dugaan terjadinya kasus mark-up rehab ruang Banmus menjadi ruang Ketua DPRD Jombang di tahun 2020 tersebut ,diduga sama halnya terjadi penyelewengan terhadap anggaran negara yang telah dipergunakan untuk rehab. Rehab tersebut dilakukan oleh CV.Cahyo Suminar, Ngoro, Jombang dan pemilik diduga salah satu ketua partai di Jombang.

Menurut sumber itu, Dugaan modus pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai gambarnya. Kuat sekali adanya mark-up, ada yang tidak diubah. Padahal di gambar seperti pintu masuk ruangan harusnya di pindah geser ke tengah, tetapi diduga masih bangunan yang lama dan masih ada bangunan lagi yang tidak di rubah sesuai gambarnya.

Adanya dugaan mark-up terjadi terkait rehab ruang Banmus menjadi ruang ketua dewan. Dugaan ini kemungkinan tidak diketahui unsur pimpinan yaitu Ketua DPRD maupun Sekwan (Sekretaris Dewan) .

Sumber itu menambahkan, diduga sebenarnya mereka tahu, tapi dugaannya hanya membiarkannya karena seakan-akan tutup mata.

Seperti dugaan terjadinya korupsi melalui mark-up rehab ruang Banmus menjadi ruang Ketua DPRD Jombang tahun 2020 ini diduga menunjukkan lemahnya pengawasan ,baik perencanaan sampai pelaksanaan anggaran di Bagian Setwan.

Pekerjaan yang diduga terjadi penyimpangan;
1.Pas.Pintu Type P1 Alumunium ,dan itupun diduga cuma diganti kayu triplek ( sebenarnya diganti Alumunium)

2.Pas.Jendela Type P1 Alumunium,,diduga juga tidak ada ,atau tidak dilaksanakan untuk rehab.

3.Pekerjaan langit-langit
1.Pas. Rangka Platfond Hollow , dan Pas. langit -langit gipsum board ukuran 120x 240×9 , juga diduga tidak di ganti,karena masih bangunan lama, hanya di cat saja ( Platfond total tidak dikerjakan)

4.Pekerjaan Interior
1.Pasang Rangka dinding backgroun Hollow 40/40mm
2.Pasang lapisan multiplek 12 mm (1.200×2.400x12mm)background
3.Finshing wallpaper dinding ,semuanya diduga kuat masih bangunan lama ( cuma di ganti HPK dan Walpaper nya saja ) .

Ketika BN konfirmasi kepada Pinto, Sekwan DPRD Jombang mengatakan, ” Itu masih dikerjakan mas ,itu tahun 2021 dan itu ruang Wakil Ketua, “Ujarnya.

Diterangkan oleh BN bahwa itu kegiatan tahun 2020 , tetapi tetap ngotot seakan menutupi kesalahan yang dilakuan oleh oknum Bagian Seketariat . Bahkan sampai saat ini Yono Kabag Umum Setwan (Sekretariat Dewan) yang bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kelihatannya tidak dipertemukan dengan BN oleh Pinto selaku Sekwan (Sekretaris Dewan).Ada apa ?
Sebab PPK, maupun rekanan yang mengerjakannya paling bertanggung jawab pada rehab ruang Banmus menjadi ruang Ketua DPRD Jombang tahun 2020. (Tok/bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button