Kades Banjarejo Ngadiluwih Kediri Bingung Saat Dikonfirmasi SPJ/LPPJ ADD Tahun 2019
* Diduga Laporan Belum Selesai, Ada Indikasi Penyelewengan
KEDIRI, JATIM, BN — Masih ada Desa yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD) Anggaran Dana Desa dari tahun 2019. Hal ini diduga terjadi pada Desa Banjarjo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa semakin menguat disaat Kepala Desa saat dikonfirmasi BN terlihat kebingungan dengan alasan masih repot dan belum ada waktu untuk klarifikasi.
Surat Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa tetap menjadi syarat bagi desa untuk dapat mencairkan alokasi dana dari APBD.
Bagi desa yang belum rampung LPPD-nya maka harus mencari alokasi dana lain untuk menjalankan progam penanggulangan corona di desanya.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya berinisial “KR”, informasi LPPD ini didapat dari perangkat desa Banjarejo sendiri. Diinformasikan LPPD Desa Banjarejo belum dikerjakan sampai sekarang.
“La kok bisa ya anggaran Dana Desa bisa dicairkan, sepertinya Kalaupun ada LPPD nya juga kurang jelas alokasinya, padahal sudah berganti tahun”, ungkapnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi Jum’at 13/08/2021, Muslih selaku Kepala Desa Banjarjo Kecamatan Ngadiluwih melalui sambungan telepon mengatakan kalau tidak mengetahui LPPD dari tahun 2019.
” Ini saya masih repot banyak agenda kegiatan mas. Ini saja saya di Sumber Teratai untuk acara normalisasi sumber, dan habis ini ada zoom meeting bersama Universitas Hukum Madiun”, ucapnya melalui sambungan telepon.
Sementera ditempat berbeda Sampurno selaku Kepala BPMPD Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi belum bisa terhubung, sampai berita ini dimuat tayang.
Terpisah, Kepala Bakorda FKBN ( Forum Kader Bela Negara) Kediri Raya , Akhir Kristiono, menegaskan secara hukum apa yang telah dilakukan Mantan Kades dan Kades yang sekarang diduga terbukti belum menyelesaikan LPPD dari tahun 2019 tersebut telah mencerminkan rapuhnya penggunaan dana desa di wilayah itu.
Menurutnya, ada beberapa bentuk korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran dan suap.
âDari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, serta pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa, seperti kasus yang terjadi melibatkan Mantan Kades ini rata-rata beberapa item pekerjaan tersebut sengaja tidak direalisasikan,â tegas Kristiono.
Kristiono menambahkan,
Ini artinya sudah jelas fiktif karena tidak dikerjakan, jadi walaupun nantinya uang hasil korupsi dana desa itu dikembalikan, namun itu jelas tidak menghilangkan pidananya. Artinya harus segera diproses secara hukum. Bakorda FKBN Kediri Raya akan segera melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama ini, modus korupsi yang dipantau Bakorda FKBN Kediri Raya, antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.
âSelain itu ada juga modus lain dengan meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu pemungutan atau pemotongan dana desa oleh Oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, penggelembungan atau mark up pembayaran honor perangkat desa dan mark up pembayaran alat tulis kantor “, pungkas Om Kris sapaan akrabnya di FKBN Kediri Raya. (ND)