PELAYANAN KESEHATAN “CURANG”, PUTUS PERJANJIAN KERJASAMA
° Arief Supriono Ketua BPJS Watch Jatim : Catatan laporan dari wilayah RS dan Klinik di Surabaya
SURABAYA, JATIM, BN – Jika terbukti melakukan kecurangan (Fraud), Arief Supriyono SE, MM, Ketua BPJS Watch Jawa Timur meminta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya memberikan sangsi tegas memutus hubungan Perjanjian Kerjasama (PKS) kepada penyedia layanan kesehatan baik Rumah Sakit (RS), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
” Hasil temuan dan laporan masyarakat di Surabaya, masih banyak laporan terkait fraud layanan dibeberapa RS dan klinik,” Ucap Arief Supriyono kepada bidiknasional.com usai menghadiri acara ‘ Cangkruk Bareng Bersama Media dan BPJS Kesehatan Surabaya Tahun 2021 di Surabaya (10/09/2021).
Kecurangan layanan kata dia seperti halnya diskriminasi layanan kesehatan peserta menjadi salah satu temuan terjadi pada kategori masyarakat atau peserta aktif JKN-KIS PBI (APBD dan APBN) yang tergolong kurang mampu, dilayani tidak sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jaminan sosial kesehatan satu diantaranya adalah bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak (kesehatan-red) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Arif menjelaskan, konsekuensi kecurangan (fraud) dapat diklasifikasikan tindakan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015, semacam RS, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Beberapa catatan penting hasil penelusuran BPJS Wacth Jawa Timur diantaranya penyedia layanan kesahatan menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau non kapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan juga telah dicover oleh BPJS Kesehatan, namun peserta masih dibebani bayar biaya yang tidak rasional dan kurang maksimalnya layanan bagi peserta JKN.
Eka Wahyudi Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya
Dihubungi terpisah Eka Wahyudi Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjabarkan Sanksi pemutusan kerjasama dapat dilaksanakan selama RS/Faskes yang bekerjasama melakukan fraud, dimana sudah diatur didalam PKS dan juga regulasi Permenkes 36 tahun 2016.
1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian terhadap pelaksanaan isi Perjanjian dan meminta klarifikasi kepada faskes secara tertulis dengan tembusan ke Dinas Kesehatan setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat.
2) Dalam hal memungut biaya tambahan kepada Peserta diluar ketentuan dan/atau melanggar ketentuan diberikan teguran tertulis maksimal sebanyak 3 (tiga) kali, dengan tembusan ke Dinas Kesehatan, Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan apabila teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali tidak ada tanggapan dan perbaikan maka dapat meninjau kembali atau mengakhiri Perjanjian ini.
3) Dalam hal diketahui menyalahgunakan wewenang dengan melakukan kegiatan moral hazard atau terindikasi kecurangan yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan Tim Audit Internal maupun Eksternal atau laporan rekomendasi hasil investigasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN sehingga terbukti merugikan pihak lainnya, maka berkewajiban untuk memulihkan kerugian yang terjadi dan dapat dilakukan pengakhiran kerjasama serta diberlakukan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (boody)