Kantor Dinas Pertanian Jombang
JOMBANG, JATIM, BN- Oknum-oknum ‘nakal’ diduga bermain pengadaan barang dan jasa di Dinas Pertanian Jombang. Oknum-oknum yang masih bercokol hingga sekarang makin runyam , sehingga layak aparat hukum bertindak.
Dugaan adanya oknum nakal dinas di Pemkab Jombang ini dan sering melakukan perbuatan “dosa” makan uang rakyat di Dinas Pertanian Jombang tersebut layak “dipreteli” satu persatu atau di mutasi.
Dinas yang diduga salah satu mesin pencetak uang Pemkab Jombang ini dari hari ke hari seakan kebal hukum . Diduga perlu diketahui, bahwa dinas ini diduga bercokol oknum-oknum pemangsa uang negara terutama terkait dugaan penyelewengan pada pengadaan barang dan jasa .
Salah satu Aktifis R. Alim dari LSM Sapujagad sempat kebakaran jenggot mendengar adanya dugaan penyelewengan pada pengadaan barang dan jasa.
Menurut LSM Sapujagad ,saat ini mencurigai bahwa adanya pada KAK (Kerangka Acuan kerja) pengadaan Pembangunan Jalan Usaha Tani diduga dengan volume 12 paket dengan nilai total Pagu : 2.400.000.000,- diduga tidak jelas ,dan tidak diketahui lokasi pekerjaannya.
Pada Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Pagupon Burung Hantu diduga dengan volume 69 unit dengan nilai total Pagu 258.750.000,- diduga juga kurang jelas penggunaannya.
Disini belum disebutkan siapa penyedia jasa (kontraktor) yang mengerjakannya.
Selanjutnya pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) untuk pengadaan jeruk nipis diduga dengan volume 14.038 batang dengan nilai total Pagu : 631.710.000,-masih belum jelas untuk diberikan kepada kelompok tani atau siapa saja penerimanya .
Terkait adanya semua kejanggalan pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Pertanian Jombang tersebut perlu mendapatkan sorotan agar nantinya aparat hukum segera bertindak.
Sementara pihak dinas pertanian masih bungkam, dan belum ada komentar terkait pada kejanggalan pengadaan barang dan jasa.
Perlu diketahui, adanya dugaan penyelewengan terkait adanya pengadaan barang dan jasa, Dinas Pertanian Jombang di duga kuat telah merendahkan Undang -Undang yang telah di tentukan oleh Negara RI. Diantaranya telah melecehkan,antara lain:
1. Undang-Undang No 28 tahun 1999 Tentang Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2. Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.
3. Peraturan Presiden No.16 tahun 2018/Peraturan Presiden No 12 tahun 2021.
Sementara patut disorot bahwa adanya dugaan penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Pertanian Jombang tersebut sangat rawan di lakukan.Bahkan adanya kemungkinan terjadinya beberapa bagian uang negara yang patut di teliti,sebab besar kemungkinan adanya penyelewengan yang di lakukan oleh oknum di Dinas Pertanian Jombang.
Sementara Ilham Hero Kuntjoro Plt Kepala Dinas Pertanian Jombang ketika di konfirmasi Bidik Nasional (BN) terkait surat klarifikasi dari LSM Sapujagad mengatakan, Saya belum tahu dan masih baru di sini sebagai Plt.
Sementara salah satu Kepala Bidang di Dinas Pertanian yang tidak ingin namanya di dikaitkan ketika di konfirmasi BN dengan adanya surat LSM Sapujagad terkait klarifikasi dugaan kasus tersebut mengatakan, “Nanti kita balas surat tersebut ,jadi tunggu saja jawaban dari kami ,apalagi dalam isi surat tersebut di tangani oleh bidangnya masing-masing ,jadi sebelum di balas surat itu kita harus koordinasi terlebih dahulu” Pungkasnya .
Tetapi hingga beberapa minggu pun tidak ada balasan surat dari Dinas Pertanian Jombang alias Hoax atau takut membuat surat balasan. Jurus berkelit oleh Dinas Pertanian saat ini sedang di lakukan untuk mengelabuhi.Salah satu Kabid yang tidak mau di sebutkan namanya pun dengan pergantian kepala dinas seakan bisa bernafas , sehingga jurus mabukpun siap dia keluarkan untuk memainkan perannya lagi di Dinas Pertanian Jombang. Siapakah dia, ikuti laporan bn edisi berikutnya. (Tok/Bersambung edisi depan)