JATIMSURABAYA

APLIKASI JMO PROGRAM GAGAL 100 HARI KERJA DIREKSI ?

Ipang sugiasmoro, FP JAMSOS Perwakilan Jawa timur

SURABAYA, bidiknasional.com – Berdasarkan data yang diterima Forum Peserta Jaminan Sosial (FP JAMSOS) dan telah dilakukan klarifikasi kebenaran data Duoble Payment atau pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ganda yang diterima peserta, data tersebut terindikasi valid.

“Semua sumber yang kami konfirmasi menyatakan seratus persen pernah mencairkan JHT dan menerima dobel transfer dari Bank, ” ujar Ipang sugiasmoro FP JAMSOS Perwakilan Wilayah Jawa timur di Surabaya (25/10).

Hal ini menunjukkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai program unggulan 100 hari kerja direksi diduga gagal menjaga ketahanan dana Kelola. “JMO tidak layak disebut sebagai aplikasi kebanggaan Pekerja Indonesia yang dikenal stabil,cepat dan aman,” ungkapnya.

Yang ada kata dia, malah menggerus dana kelola badan, jika dibiarkan bisa menghancurkan ketahanan dana jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, FP JAMSOS mendesak dilakukan evaluasi segera kinerja seluruh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai dana jaminan sosial pekerja keburu habis oleh pengelolaan yang tidak tepat,” tegasnya.

• DOUBLE PAYMENT KLAIM JHT APLIKASI JMO BERMASALAH ?

Seperti diberitakan sebelumnya oleh bidiknasional.com dengan judul ‘ Pembayaran JHT Double Payment Dana Pekerja BPJAMSOSTEK, Diduga Bocor Milyaran Rupiah”, data dihimpun pada tanggal 8 Oktober 2021 terdapat 1.248 klaim double bayar dengan total kelebihan bayar sebesar 4,7 M rupiah.

Meskipun sebagian berhasil ditarik otomatis via Bank, namun tidak mengurangi bukti bahwa terjadi kerugian akibat kelalaian BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentunya merupakan resiko operasional bukan merupakan resiko bisnis.

Bicara resiko operasional, bermakna tentang kecakapan dan tanggung jawab jajaran direksi. Resiko operasional merupakan risiko yang muncul dari aktifitas kegiatan bisnis/operasional yang sifatnya controllable dengan para jajaran direksi.

Ipang memaparkan, “Ketika resiko ini muncul kita bicara apakah para direksi telah membuat kajian soal resiko yang muncul bila aplikasi ini jalan serta cara memitigasinya.Ketika resiko double bayar ini telah terjadi yang merupakan program 100 hari kerja direksi baru artinya para direksi belum siap dalam menjalankan dan mengamankan uang pekerja serta menjaga ketahanan dana Kelola,” urainya.

• MENGAPA PESERTA BERHAK TAHU MASALAH INI ?

Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Orang yang mendaftar dan membayar iuran (sesuai pasal 30, pasal 36 & pasal 44 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN), maka Peserta berhak mengawasi dan mengevaluasi kinerja Badan Penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan

Penting diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah pihak yang berkewajiban menjalankan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berkeadilan secara transparan, bertanggung jawab dan memastikan bahwa dana jaminan sosial aman dalam jangka panjang.

Aplikasi JMO kata Ipang, berlawanan dengan prinsip penyelenggaraan Program JHT dimana semangat pembentukan JHT adalah bekal dimasa tua ketika pekerja sudah tidak produktif dan sudah berhenti bekerja.

Melalui aplikasi JMO para direksi tidak memberikan edukasi kepada peserta untuk dapat menangguhkan pengambilan JHT serta menyampaikan tujuan serta semangat pembentukan JHT.

Dijelaskannya, Interface JMO justru seakan menstimulasi alam bawah sadar peserta untuk mengambil JHT dengan iming iming kemudahan pengambilan JHT.

Hal ini tentunya menjawab fakta sambung Ipang, berdasarkan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 yang menyatakan Liabilitas kepada peserta untuk dana Kelola JHT lebih tinggi dari dana Kelola JHT BPJS Ketenagkerjaan.

“Artinya di Desember 2020 ketika seluruh pekerja serentak untuk mengambil JHT, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat membayar manfaat kepada peserta,” teangnya.

• BPJSTKU vs JMO

Ilustrasi gambar

Dari fakta tersebut Ipang menambahkan, tentunya para direksi lebih mengoptimalkan dana Kelola dengan mengedukasi para peserta untuk dapat menangguhkan pengambilan klaim JHT.

Aplikasi BPJSTKU dinilai lebih baik dan stabil daripada JMO, namun pemberlakuan aplikasi JMO terkesan dipaksakan jalan, hal ini diduga hanya mengejar popularitas dan pencitraan agar terkesan beda dengan sebelumnya.

Pemberlakuan JMO terindikasi merugikan keuangan negara dan menggerus dana peserta namun justru terkesan ditutupi, maka publik mendesak segera dilakukan audit forensik terkait temuan double bayar klaim JHT,Publik juga mendesak segera diusut tuntas pihak pengembang aplikasi JMO, hal ini didasarkan pada kekacauan sistem yang ditimbulkan oleh aplikasi ini, peserta semakin tidak nyaman maka perlu diusut juga proyek biaya tender pembuatan aplikasi JMO yang berpotensi tidak sesuai ketentuan.

Apalagi pilot project JMO tidak melibatkan peran kantor cabang dalam hal masukan saran dan rekomendasi, Semua kebijakan diambil alih kantor pusat.

Sebagai informasi, usaha klarifikasi bidiknasional.com terhadap BPJS Ketenagakerjaan (25/10/2021) mendapatkan jawaban dari PIC Humas  Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.

” Menanggapi pemberitaan yang dimaksud, insy allah kami akan segera sampaikan hal ini kepada pimpinan terlebih dahulu. Baik pak besok kami sampaikan njih (ya-red),” ujarnya melalui chating Whatsapp.

(boody/bersambung…)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button