WAY KANAN, bidiknasional com – Belum genap satu minggu, plang segel di lahan sengketa Way Kanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung telah hilang, Rabu (27/10/2021).
Lahan sengketa tersebut melibatkan 22 petani Kampung Negara Mulya dengan Doni Ahmad Ira yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Way Kanan.
Penasehat hukum warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH mengatakan, pemasangan plang pelarangan aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan tanam tumbuh sesuai pasal 406 KUHP, milik klien kami yaitu 22 petani Kampung Negara Mulya, yang diduga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN.
Anton menjelaskan, awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengerusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh milik petani yang diduga dilakukan oleh Doni Irawan pada hari Kamis 1 Agustus 2019.
Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 pihaknya melaporkan ke Polres Way Kanan. selanjutnya dari Polda Lampung melakukan pemasangan plang penyegelan kebun tebu tersebut.
Adapun hilangnya plang penyegelan tersebut diketahui oleh anggota Polsek Negara Batin Bripka Wara Andany Rambe, yang juga sebagai Babinkantibmas Kampung Negara Mulya.
“Saat sedang melakukan pemantauan atau pengecekan di lokasi yang disegel, kepolisian tidak lagi menjumpai dan menemukan plang yang dipasang pada Rabu 20 Oktober 2021 yang lalu. Melainkan hanya menemukan bekas lubang tancapan tiang yang menjadi penyangga di lokasi penyegelan,” ungkapnya.
Ia mengaku selaku penasehat hukum dari 22 warga Negara Mulya sangat menyayangkan atas hilangnya plang status quo tersebut, sebab plang tersebut dipasang langsung oleh Polda Lampung demi lancarnya proses penyelidikan atau penyidikan.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menduga ada oknum yang tidak patuh dan koperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung. Akibat dari peristiwa tersebut, pihaknya juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Subdit II Polda Lampung dapat menindak tegas oknum di balik hilangnya plang status quo tersebut.
“Apabila ini ada unsur pidana nya, kami meminta untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sudah tidak menghormati proses penegakan hukum,” tutupnya. (Arye)