Presiden Jokowi Copot Wakajagung RI Sekaligus Rotasi Jabatan Jamintel, Jamwas dan Jampidsus
Presiden RI Joko Widodo
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) No.180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Tampak sebagian bunyi petitum Kepres RI tersebut, Presiden RI Jokowi memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan sekaligus merotasi Bidang jabatan masing-masing pimpinan tinggi Madya di lingkup Kejagung RI, diantaranya
Mencopot Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, S.H, M.Hum, dan posisi jabatanya di percayakan kepada Dr. Sunarta, S.H, M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, Dr. Amir Yanto, S.H, M.M yang semula menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), di percaya menduduki jabatan Jamintel yang di tinggakalkan Dr. Sunarta.
Sementara posisi jabatan Bidang Pengawasan yang di tinggal Dr. Amir Yanto, di isi oleh Dr. Ali Mukartono, S.H, M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain itu, jabatan Jampidsus yang ditinggalkan Dr. Ali Mukartono, di percayakan Jokowi kepada Dr. Febrie Adriansyah, S.H, M.H, yang di gadang-gadang sebagai putra asal daerah yang memiliki sebutan Sepucuk Jambi Sembilan Lurah itu.
“Menindaklanjuti Kepres RI tersebut, Jaksa Agung RI wacananya akan melantik Wakil Jaksa Agung, Jamintel, Jamwas dan Jampidsus pada hari Senin, (10/1/2022) mendatang,” terang Kapuspenkum Kejagung RI pada pers rilisnya. (Hs)