JATIMLAMONGAN

Edarkan Barang Haram, Nasib Apes Menimpa Pasutri di Lamongan

Keterangan Gambar: Pasutri  berinisial HA (25) dan LW (25) diduga mengedarkan dua jenis narkoba, diringkus Satreskoba Polres Lamongan, Jumat (4/4/2022),

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Nasib apes menimpa Pasutri (suami istri), berinisial HA (25) dan LW (25) warga Desa Sumberaji Kecamatan Sukodadi lantaran diduga telah mengedarkan dua jenis narkoba. Kini telah diringkus Satreskoba Polres Lamongan.

Kedua tersangka kita amankan di dalam rumah kontrakannya tepatnya di perumahan Wisma Tanjung Raya (Witara) Blok E5 No. 02 Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan.

Berawal dari anggota Satreskoba Polres Lamongan, melakukan penangkapan terhadap tersangka LW yang dicurigai sering mengedarkan pil koplo kepada sejumlah remaja sekolah.

Dari kecurigaan anggota tersebut, ternyata benar setelah mengintai beberapa hari keberadaan LW mengetahui keluar rumah hendak mengedarkan barang haram tersebut.

“Dibenarkan, bahwa saat anggota kami melakukan penggeledahan, memang di dalam jok motornya didapati sejumlah narkoba jenis pil koplo,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lamomgan AKP Akhmad Khusen, Jumat (04/04).

Ia menegaskan, kemudian petugas membawa tersangka LW masuk ke rumah kontrakannya untuk dilakukan pengeledahah lebih lanjut.

“Disaat penggeledahan di rumah kontrakannya tersebut, kata Khusen, ternyata anggota kami malah menemukan narkoba jenis sabu – sabu milik H-A, suaminya.

Lebih laat dan saa itu juga keduanya kita bawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan,” kata Khusen.

Sementara dari hasil pemeriksan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir narkoba. Petugas masih mengorek dan mengembangkan penyelidikan, siapa saja orang lain yang terlibat atas peredaran barang haram tersebut.

“Diakui tersangka kalau hanya sebagai kurir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Menurut Khisen, kalau sebagai kurir tentunya mereka menyebut orang yang menyuruhnya, namun saat ini mereka masih bungkam” terangnya.

Menurut Khisen dijelaskan, dari tangan tersangka LW kita menyita barang bukti berupa 100 butir pil koplo dobel L dan dari tangan tersangka HA kita menyita 5 klip plastik yang berisi sabu – sabu dengan total seberat 2,55 gram.

“Selain mengamankan kedua tersangka anggota satreskoba Polres Lamongan juga mengamankan sejumlah uang senilai Rp 300 ribu dan dua buah handphone milik tersangka,” tutupnya.

Penulis     : Bang IPUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button