LABUHANBATUSUMUT

Sosialisasi Perlindungan Hak Kekuasaan Intelektual

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Dalam meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Labuhanbatu mengadakan Sosialisasi Tersebut di Hotel Platinum, 31 Maret 2022.

Sebagai pembuka acara Neny Daniati,SE selaku Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan adapun acara sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi dan mendorong kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan iptek bagi perangkat daerah dan masyarakat kabupaten labuhanbatu.

Neny juga menambahkan tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kabupaten labuhanbatu baik secara perorangan maupun kelompok tentang pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual dalam dunia ekonomi.

Kegiatan sosialisasi HKI tahun anggaran 2022 ini diikuti oleh OPD, universitas, sekolah, lembaga dan pelaku usaha di kabupaten labuhanbatu yang bersumber dari dana APBD pada DPA Balitbang Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu dikesempatan yang sama Asisten 3 Administrasi Umum Pemerintahan Zaid Harahap,S.Sos,MM mewakili kata sambutan dari Bupati Labuhanbatu menyampaikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu faktor penting dalam mengangkat daya saing prekonomian suatu daerah. Dan merupakan salah satu indikator penilaian indeks daya saing daerah. Dari hasil penilaian tersebut, kabupaten labuhanbatu masih dibawah peringkat kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Batu Bara, Karo dan Samosir.

Hal ini merupakan menunjukkan rendahnya daya saing daerah Kabupaten Labuhanbatu, disis lain pemerintah kabupaten labuhanbatu memiliki agenda kebijakan prioritas sesuai dengan visi misi kabupaten labuhanbatu yakni meningkatkan prekonomian masyarakat, yang berbasis potensi daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Zaid juga menambahkan bahwa pemerintah kabupaten labuhanbatu menyadari pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi peningkatan daya saing daerah. Oleh karena itu melalui acara sosialisasi HKI pada hari ini perlindungan kekayaan intelektual di kabupaten labuhanbatu diharapkan semakin meningkat pemahaman manfaat dan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual serta kita perlu melindungi produk atau karya intelektual kabupaten labuhanbatu di Kemenkumham sehingga pelaku usaha mampu melahirkan produk kreatif dan inovatif serta mampu menembus pasar global.

Diakhir kata sambutan Zaid menyampaikan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui pendatangan MOU.

Oleh karena itu dengan adanya kerjasama tersebut dan Sosialisasi HKI hari ini sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah, para pelaku usaha dan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif berbasis ilmu pengetahuan tekhnologi di Kabupaten Labuhanbatu dapat terwujud.

Kemudian acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Zaid Harahap dan dilanjutkan penyampaian paparan dan materi Sosialisasi HKI oleh Narasumber Zuhri,SE,M.Si selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Labuhanbatu dan Yulius Manurung,SH,MH selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, serta sebagai Moderator dalam acara tersebut Adil Johanes Turnip,ST.

Turut Hadir dalam acara tersebut Staff Ahli Bupati Labuhanbatu, Camat Panai Tengah, Camat Pangkatan, Plt. Camat Bilah Barat, Ketua Kadin Labuhanbatu, para pelaku usaha, dan para peserta lainnya. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button