Ket. Foto : Direktur PDAM Tirta Manakarra, Muhammad Nur, SE
MAMUJU, BIDIKNASIONAL.com – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Muhammad Nur memberi penjelasan terkait, jika terjadi tagihan air yang tidak wajar di pelanggan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dijelaskan Muhammad Nur bahwa jika ada keluhan, terjadi lonjakan pada tagihan air dan hal tersebut di nilai tidak wajar. Ia meminta agar segera disampaikan ke pihak PDAM Tirta Manakarra.
“Makanya kalau ada kenaikan itu, perlu disampaikan ke kita (red: PDAM Tirta Manakarra). Kita turun sama-sama melihat meterannya. Wajar tidak ini. Kalau ada kejadian begitu, cepat disampaikan. Kan ada tempat keluhan”, jelas Muhammad Nur kepada BN belum lama ini, saat di temui dikantornya. Jl. Kurungan Bassi, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju Sulbar.
Lanjut dijelaskan Muhammad Nur bahwa jika tagihan air tidak wajar, salah satu yang bisa dilakukan yakni melihat meteran air untuk ‘memeriksa’ tingkat ke akuratannya.
“Kalau tidak wajar kita lihat meternya, misalnya jangan sampai meternya sudah di atas 5 tahun tingkat ke akuratannya tidak seperti begitu (red: ada yang tidak wajar)”, jelasnya.
Sehubungan dengan meteran air, Muhammad Nur menyampaikan bahwa usia meteran air pelanggan yakni 5 (lima) tahun. Dan untuk meteran air di atas 5 tahun perlu dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan hal yang tidak wajar, perlu dilakukan penggantian meteran air.
“Kan meter pelanggan itu, 5 tahun masih bagus. Di atas 5 tahun itu perlu kita lihat, kalau tidak wajar, diganti itu meter (red: meteran air)”, ucapnya.
“Iya, tanpa kita bebani pelanggan (red: penggantian meteran air)”, tambahnya saat ditanya terkait penggantian jika usia meteran diatas 5 tahun.
Lebih jauh di ungkapkan Muhammad Nur bahwa usia pada meteran air 5 (lima) tahun ke atas harus dilakukan penggantian.
“Usia meteran itu, setiap 5 tahun ke atas itu, kita harus lakukan penggantian. Bisa juga diatas 5 tahun tapi masih akurat”, ungkapnya.
Selanjutnya, Muhammad Nur mengatakan petugas pencatat meteran air datang ke pelanggan setiap bulannya pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 30.
“Itu mulai tanggal 10 sampai tanggal 30. Itu pekerjaannya dia (red: petugas pencatat meteran). Masyarakat bisa melihat (red: penggunaan air) disitu. Melakukan pencatatan”, tambahnya saat disinggung jadwal kerja petugas pencatat meteran agar pelanggan bisa ikut mendampingi saat dilakukan pencatatan meteran. (Bahri)