GRESIKJATIM

Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Gresik Tetap Beri Layanan

GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Sepekan lagi seluruh umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah membuat Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Namun demikian, peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan tidak perlu khawatir dikarenakan BPJS Kesehatan Cabang Gresik tetap menyediakan pelayanan tatap muka.

“Saat libur lebaran nanti selama 4 hari yaitu tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik dan Kantor Kabupaten/Kota Lamongan tetap membuka pelayanan administrasi tatap muka. Layanannya dibuka mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB dengan batas akhir pengambilan nomor antrian pukul 12.00 WIB,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi.

Adapun jenis layanan tatap muka yang disediakan antara lain untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) dengan pelayanan di ruang perawatan kelas III, BP Penyelenggara Negara, dan PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Selain tatap muka, juga disiapkan petugas untuk informasi. “Untuk petugas informasi ini nantinya akan memberikan layanan penanganan pengaduan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota yang bersifat hard complaint dan membutuhkan penanganan segera atau tidak bisa diselesaikan melalui kanal layanan tanpa tatap muka.

Selain itu, peserta juga akan diberikan informasi terkait layanan digital yang ada di BPJS Kesehatan,” ungkap Tutus.

Inovasi layanan digital ini tentunya untuk mempermudah peserta yang berhalangan datang ke kantor. Peserta dapat mengakses semua layanan digital melalui smart phone.

“Kami juga selalu mengedukasi peserta untuk memanfaatkan layanan online seperti Mobile JKN, Care Center 165, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) yang terintegrasi dengan menggunakan satu nomor tunggal atau secara nasional di nomor 08118165165 atau website dan media sosial BPJS Kesehatan. Lebih praktis dan bisa dilakukan dimana saja,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk jenis Puskesmas tetap memberikan pelayanan untuk Unit Gawat Darurat (UGD). Selain itu, dibuka juga untuk pelayanan di klinik rawat inap yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

”Untuk UGD di Puskesmas tetap melayani peserta selama 24 jam. Dan jika peserta JKN-KIS ada keluhan kesehatan saat tidak berada di wilayah tempat tinggal tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan di faskes terdekat di wilayah yang sedang dikunjungi peserta. Dan peserta bisa mengecek faskes yang membuka layanan di hari itu melalui Care Center 165, Yang terpenting peserta harus memastikan bahwa kartu KIS nya aktif, bisa dicek melalui Care Center 165 juga atau melalui CHIKA nomor 08118750400,” rinci Tutus.

Laporan    : rn/qa/boody

Editorial    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button