ACEHSUBULUSSALAM

Dua Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Tradisional Simpang Kiri Ditetapkan

■ Satu Diantaranya Mantan Kepala Dinas

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan pusat kegiatan pembangunan revitalisasi pasar tradisional dana DAK Tambahan usulan daerah (Tahap I ) 13.845.000.000 ( Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan pekerjaan pembangunan revitaslisai pasar tradisional Kecamatan Simpang Kiri TAHAP ll ( DAK tambahan 2015) TA 2016 dengan nilai Anggaran anggaran 16.384.265.000 ( Enam belas miliar tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dana alokasi khusus tahun anggaran 2015 dan 2016.

Setelah dilakukan penyidikan, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan Dua Tersangka yakni T. A. A yang merupakan Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM dan M.I. yang merupakan Kuasa Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi Tahun 2015 dan Kuasa Direktur PT. Fida Teknik Pratama Tahun 2016,” Kata Kajari Subulussalam Mayhardi Indra Putra,SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus RENALDHO RAMADHAN, S.H.,M.H. dalam keteranagan Pers nya kepada media bidiknasional.com, Senin (20 Juni 2022).

Renaldo menjelaskan Kronologi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam mendapatkan Proyek Pembangunan Pusat Kegiatan Revitalisasi Pasar Pasar Tradisional DAK Tambahan dengan Pagu Anggaran sejumlah Rp. 13.845.000.000 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Dan pada tanggal 01 September 2015 Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi memberikan Kuasa Direktur kepada Tersangka M.I. yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta Pusat.

Kemudian Pada Tahun 2016 Pekerjaan Pembangunan Pusat Kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional DAK Tambahan Usulan Daerah (TAHAP I) tersebut dilanjutkan kembali pada Tahun 2016 dengan menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus Tambahan Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.16.946.222.000.- (enam belas miliar Sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua rupiah)enam ratus lima puluh juta rupiah),” Kata Renaldo Ramadhan, SH.MH.

Selanjutnya Renaldo mengatakan pada tanggal 02 Mei 2016 Direktur PT. Fida Teknik Pratama memberikan Kuasa Direktur kepada Tersangka M.I. yang dibuat di hadapan Notaris di Banda Aceh.

Diatas dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : Print-01/N.1.32/Fd.2/08/2018 Tanggal 20 Agustus 2018, setelah dilakukan penyidikan , Penyidik pada Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan Dua Tersangka yakni MI yang merupakan Kuasa Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi Tahun 2015 dan Kuasa Direktur PT. Fida Teknik Pratama Tahun 2016.

Dan tersangka T. A. A. dengan Surat Penetapan Tersangka No: 02 / L.1.32/Fd.1/03/2022 pada Tanggal 23 Maret 2022 . Tersangka T. A. A yang merupakan Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam sekaligus Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitemen Pada pembangunan Revitalisasi Pasar 2015 -2016,”

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam menyebutkan total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan T.A.A. Bersama-sama dengan M.I. sebesar Rp. 4.870.718.345,42 (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah empat puluh dua sen),”Bebernya.

Lebih Jauh Renaldo menyampaikan Tanggal 17 Juni 2022 sekira Pukul 10.00 WIB Jaksa Penuntut Umum melakukan Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan Surat Perintah Nomor: 329/ L.1.32/Ft.1/06/2022 Tanggal 16 Juni 2022 dan Surat Nomor: 332/ L.1.32/Ft.1/06/2022 Tanggal 16 Juni 2022. Yang selanjutnya menunggu penetapan hari sidang oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.

Atas perbuatan nya, tersangka disangka melanggar;

– Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

– Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Laporan: AGUS DARMINTO

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button