BANYUWANGIJATIM

Asal Nempel, Kabel WIFI/TV Kabel Diduga IIegal

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Bicara mengenai kabel milik penfusaha Wifi/TV kabel yang terkesan asal nempel, diduga hal itu tanpa ijin atau ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas PUCKPP Banyuwangi Danang Hartanto, ST melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto, ST, MSi, Kamis (23-06-2022).

Bayu Hadiyanto menerangkan, asal nempelnya kabel milik pengusaha WIFI/TV kabel yang mendompleng ke tiang lampu PJU milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banyuwangi, ilegal.

Pihaknya mengeluhkan pasalnya, pemasangan kabel itu tidak memiliki ijin dan dompleng di tiang PJU tersebut sangat menggangu dan rentan merusak konektor milik PJU, sehingga pelayanan LPJU mudah Korsleting dan padam.

” Tiang LPJU merupakan bagian dari utilitas Pemerintah Kabupaten yang melayani Penerangan jalan Umum untuk tujuan Keamanan dan Keselamatan Masyarakat. Sehingga kalau ada jaringan kabel lain yang tidak masuk dalam utilitas kita itu juga akan menggangu,” tandas Bayu.

Sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, bahwa fungsi LPJU adalah untuk menerangi Ruang Lalu Lintas.

Sedangkan Pada Pasal 37 ayat (3) Tiang Utama tidak diperbolehkan sebagai media untuk menempatkan Papan iklan atau keperluan komersial lain yang dapat mengurangi Fungsinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Laporan: @dj/Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button