DPRD Kaltara Minta Penegakkan Harga TBS Sawit di Perbatasan Kabudaya Nunukan
Anto Bolokot, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
TANJUNG SELOR, BIDIKNASIONAL.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Anto Bolokot, meminta kepada eksekutif Pemprov Kaltara agar dapat menegakkan implementasi standar harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perbatasan Kabudaya, Kabupaten Nunukan.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Nunukan itu menjelaskan, ada beberapa perusahaan yang sengaja mengabaikan ketetapan harga di sana. Padahal, sudah ada ketentuan yang ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kaltara.
“Harga TBS sebenarnya sudah jelas berdasarkan tim penetapan. Di sana jelas angka-angkanya. Tapi, kita banyak mendapat banyak laporan dari masyarakat, bahwa harga dari perusahaan turun drastis, tidak sesuai ketetapan,” kata Anto, Senin (20/6/2022).
Harga yang dibeli dari perusahaan ke pengepul, lanjutnya, hanya sekitar 1,85 juta rupiah per ton. Dampaknya, harga yang diterima petani ketika menjual dikisaran 1,6 juta rupiah per ton. Padahal, harga TBS yang ditetapkan tim berkisar 2,3 juta rupiah hingga 2,6 juta rupiah per ton. “Untuk pengepul saja 1,85 juta rupiah itu, belum lagi harga ke petaninya, pasti lebih rendah,” kata Anto.
Diharapkan segera ada penegakkan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Pemprov Kaltara, sehingga masyarakat bisa mendapat keadilan dalam penjualan hasil panen sawit mereka. “Kita harap segera ada penegakkan, perusahaan yang nakal wajib dikasih sanksi. Kalau perlu cabut ijin operasional pabrik kelapa sawitnya,” tegas Anto.
Laporan: humas setwan/*
Editor: Budi Santoso