JATIMSURABAYA

Belanja Jasa Iklan Dinkes Jatim Rp 1,1 Miliar Tumpang Tindih?

■ Diduga Langgar Perpres Pengadaan Barang/Jasa

Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD, K-PTI

SURABAYA, JATIM, BN  – Menanggapi  Rencana Kerja Anggaran dan Rincian Pembiayaan Belanja Jasa Pembuatan, Pengadaan, Penayangan hingga Pemasangan Iklan yang dituding tidak transparan. Dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD, K-PTI Kepala Dinas Kesehatan Jatim akhirnya buka data.

Melalui Rizka Ufliasari, Staff Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang ditunjuk mewakili Dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD, K-PTI dalam wawancara Khusus bersama Redaksi BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com, Jum’at 10 Juni 2022 tidak membantah melaksanakan anggaran Belanja Jasa Iklan, Tahun APBD 2021.

“Benar, Dinas Kesehatan Jatim pada Tahun Anggaran 2021 melaksanakan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotroten sebagai sarana Peningkatan Pelayanan Kehumasan, dan Publikasi Bidang Kesehatan melalui Media Cetak, dan Media Elektronik yang tergabung dalam Wartawan Kelompok Kerja Kesehatan,” kata Rizka sembari menyerahkan selembar kertas HVS berukuran A4 yang di dalamnya termuat kutipan penjelasannya.

Lebih lanjut Rizka menerangkan, nilai pagu Belanja Iklan/Reklame, Film, dan Pemotroten pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Rp. 400.200.000, Realisasi Rp. 378.980.000, dengan nilai kontrak pengadaan bervariasi tergantung kualifikasi masing – masing media, pokonya kita bagi rata kepada rekan wartawan Kelompok Kerja Kesehatan. 

Saat di singgung terkait standar prosedur yang digunakan sebagai mekanisme untuk mendapatkan penyedia jasa, singkat Rizka menjawab, “sampean tau sendirilah”. 

Disisi lain, ketika wartawan mempertanyakan adanya penggunaan anggaran Belanja Jasa Pembuatan, Pengadaan, Penayangan, Pemasangan Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan, Tahun APBD 2021 yang mencapai Rp. 1.114.000.000, berdasarkan data yang di himpun Redaksi BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com melalui  Sistem Rencana Umum Pengadaan, LKPP. Rizka mengaku tidak mengetahuinya.

“Mohon maaf kami tidak mengetahui penggunaan anggaran Belanja Jasa Iklan terkait di luar Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian. Jika memang itu benar kemungkinan ada di Bagian Seksi Promosi Kesehatan, nanti saya konfirmasi.” Jawab Rizka menutup wawancara.

Terungkapnya angka – angka mengejutkan dan indikasi terjadinya “tumpang – tindih” dalam pelaksanaan anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan, pada Dinas Kesehatan Jawa Timur dibawah kepemimpinan Dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD semakin menarik untuk menjadi diskusi publik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya; dengan judul: “Petak Umpet” Belanja Jasa Iklan Dinkes Jatim (3), berdasarkan data yang di himpun Redaksi BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Tahun APBD 2021 “menggelontorkan” anggaran Belanja Jasa Iklan mencapai Rp. 1.114.000.000.

Anggaran yang terbilang fantastik itu digunakan untuk pembiayaan:

1.) Pengadaan Jasa Penayangan Iklan, Kode RUP: 29786629, Nilai Pagu: Rp. 100.000.000,

2.) Pengadaan Jasa Pembuatan Iklan, Kode RUP: 297862.54, Nilai Pagu: Rp 203.000.000,

3.) Pengadaan Jasa Pemasangan Iklan, Kode RUP: 29786302, Nilai Pagu: 240.000.000,.

4.) Pengadaan Jasa Penayangan Promosi, sesuai Kode RUP: 29786321, Nilai Pagu: 57.000.000, 

5.) Pengadaan Jasa Pembuatan Iklan, Kode RUP: 29786584, Nilai Pagu: 50.000.000,

6.)  Pengadaan Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan, Kode RUP: 28271765 nilai pagu: Rp. 200.000.000,-

7.)   Pengadaan Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan Kode RUP: 28271750 nilai pagu Rp. 264.600.000,.

Jika diperhatikan sedikitnya ada tiga kegiatan dengan kualifikasi teknis yang sama yaitu Pengadaan Jasa Penayangan iklan, Pengadaan Jasa Pembuatan iklan dan Pengadaan Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan namun di “ecer” menjadi enam kegiatan?

Tak hanya itu, indikasi yang mengarah pada pelanggaran prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di kuatkan dari mekanisme untuk mendapatkan penyedia jasa Pegadaan Iklan, Kode RUP: 29786302, Nilai Pagu: 240.000.000 dan Pengadaan Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan, Kode RUP: 28271750, Nilai Pagu, Rp 264.600.000, dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung.

Berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode pengadaan Langsung untuk mendapatkan penyedia Barang/Pekerjaan, Konstruksi dan/atau Jasa lainya, hanya bisa dilaksanakan dengan nilai anggaran paling banyak Rp 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah).

Namun faktanya Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemilihan untuk mendapatkan penyedia Jasa dengan nilai pagu di atas Rp 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui metode Pengadaan Langsung.

Laporan: Toddy/Lipsus/BN

 Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button