Vonis 2 Tahun Bos KSP TINARA, Jaksa Ajukan Banding
Kasi Intel Kejari Mardiyono, SH
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Perkara penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp. 300 miliar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terhadap Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan majelis hakim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengajukan banding pada tanggal 07 Juli 2022 lalu dengan nomor 71/Akta Pid/ 2022/ PN Banyuwangi menyita banyak perhatian publik. Sehingga vonis dibawah dua pertiga dari tuntutan, wajib hukumnya untuk dilakukan banding.
“Itu sudah SOP kami. Perkara penting yang menarik perhatian tidak boleh putusannya lebih kecil dua pertiga dari tuntutan. Kita harus banding,” tambahnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya dengan hukuman 2 tahun penjara, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp 300 miliar.
Dihadapan awak media Eko Sutrisno selaku kuasa hukum Linggawati Wijaya Menanggapi banding yang dilakukan jaksa, Eko kuasa hukum Linggawati Wijaya menganggapnya hal yang lumrah di dunia peradilan.
Menurutnya putusan hakim yang dijatuhkan pada kliennya sudah tepat. Karena Linggawati hanya terbukti melanggar pasal 378 KUHP yang tuntutan maksimalnya 4 tahun penjara. Sedangkan juncto pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP tak dapat terpenuhi.
“Jika kita bicarakan fakta hukum di persidangan, saya menilai putusan hakim sudah tepat. Tetapi jika jaksa banding, kita ikuti saja,” katanya, Kamis (18/8/2022).
“Sebenarnya kliennya tersebut kata eko tidak ada niat untuk tidak membayar tapi sehubungan KSP Tinara telah dipailitkan, maka semua aset yang dimiliki Linggawati telah disita.
Padahal yang minta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya adalah anggota yang merupakan nasabah, bukan kami. Jika KSP telah pailit, klien kami juga sudah tidak bisa beroperasi lagi. Semua aset klien kami telah disita,” terang nya.
Laporan: @dj/rilis
Editor: Budi Santoso