Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K. M.Si., Senin (22/8/2022) memimpin konferensi pers dengan hadirkan tiga terduga pelaku dari tiga perkara tindak pidana serta sejumlah barang bukti, di halaman Mapolres Lamongan.
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Masih ingatkah tempo lalu seorang warga Surabaya ditemukan tak bernyawa di sebuah mobil yang terparkir di depan RSUD dr Soegiri Lamongan dengan posisi duduk?.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K. M.Si., Senin (22/08) memimpin konferensi pers dengan menghadirkan tiga terduga pelaku dari tiga perkara tindak pidana serta sejumlah barang bukti, di halaman Mapolres Lamongan.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 359 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam karena pembunuhan atau pencurian dengan pemberatan atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
Untuk diketahui sebelumnya, korban S beralamat di Bronggalan sawah timur 2/4-Q Rt. 007 Rw. 010 Kelurahan pacar Kembang Kecamatan Tambak sari Kota Surabaya diketahui meninggal dunia.
Saat itu S bersama dengan pelaku ES yang beralamat di Kelurahan Kalijudan 8/37 Rt. 007 Rw. 003 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya.
Serta ES yang berdomisili di Perumahan Tambora JI. Bumi I No. 06 Ds. Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam Nopol : S-1697-LA.
Kemudian setelah korban meninggal dunia di dalam mobil pelaku mengambil uang milik korban dengan melalui penarikan di Atm serta mengambil uang yang ada di dalam dompet korban.
Korban dalam kondisi meninggal dunia mobil korban dikunci dari luar kemudian kuncinya dibuang. Selanjutnya Pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
“Bahwa setelah dilakukan serangkaian hasil tindakan penyelidikan dan penyidikan
diketahui bahwa sebelum korban S diketemukan meninggal dunia di halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan.
Almarhum sedang bersama dengan pelaku ES mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar Nopol : S-1697-LA milik korban.
Diketahui, kemudian terdapat rekening Bank Mandiri dan Bank Jatim milik korban yang dilakukan penarikan tunai melalui ATM milik korban oleh pelaku.
Sehingga patut diduga bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana tersebut diatas sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pelaku dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lamongan.
Ditambahkan AKBP Yakhob, timbul kecurigaan dari pihak penyidik Polres Lamongan karena tak mungkin orang mengunci mobilnya dari luar.
Dari kejadian tersebut kemudian dilakukan pendalaman dan kita mendapatkan motiv adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial ES (36) kepada korban S (57) PNS.
Saat ini pelaku ES telah di amankan di Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, beberapa barang bukti juga sudah di amankan dan korban S sudah dilakukan Visum Et Repertum,” ujarnya.
Pelaku jual beli Chip/Coin permainan judi online (Higgh Domino Island) ditangkap
Selain kasus di atas, dalam konfrensi pers kali ini Kapolres Lamongan menyampaikan tindak pidana jual beli Chip/Coin permainan judi online (Higgh Domino Island).
Barang bukti berupa 1 unit Hand Phone merk Xiomi Readme Note 11 warna hitam dengan Sim Card TRI nomor: 0885635639770 yang berisi aplikasi permainan (Higgh Domino Island).
Didalamnya terdapat story 24 pengiriman COIN / CHIP ke ID Pemain Lain (Story penjualan Chip) dan uang tunai sebesar Rp. 560.000,- yang diduga merupakan uang hasil penjualan Chip.
Selanjutnya pelaku G-DI (25) telah diamankan dan barang bukti di bawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal tentang perkara judi online aplikasi Game Higgh Domino Island sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi.
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.
dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta
dalam suatu perusahaan untuk itu.
Dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanaya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian,” bebernya.
Judi sabung ayam, 1 tersangka diamankan dua orang palaku DPO.
Selanjutnya dalam perkara tindak pidana lain, AKBP Yakhob menyampaikan terkait kasus perjudian sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan di belakang warung kopi di belakang warung Bilyard milik warga yang beralamat Kamantren Paciran Kabupaten Lamongan.
Terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 02/ VIII/ 2022/ SPKT/ POLSEK PACIRAN/ POLDA JATIM, tanggal 21 Agustus 2022.
Perkara / Kasus, Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang Undang No 7 Tahun 1974 Tentang penertiban perjudian.
Polres Lamongan kemudian, dilakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut diamankan tersangka
AP (44), beralamat di Desa Sukorejo Kecamtan Sidayu Kabupaten Gresik.
Tersangka B (50) beralamat Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan serta Tersangka W (50), beralamat di Desa Tajung Kecamatan Sidayu Kabupaten Lamongan dengan status keduanya Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Kapolres Lamongan selanjutnya menggelar acara kegiatan “Piramida” Ngopi Bareng Bersama Media di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso