SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Paska mengantongi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Tergugat dua, Matnali didampingi pengacaranya Moch.Yahya SH, resmi melaporkan dua orang pembuat Surat Pernyataan (SP) dan keempat Penggugat dasar gugatan perkara perdata nomor: 01 / Pdt.G / 2022 / per 02 Februari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, ke SPKT Mapolda Jawa Timur, Rabu 24 Agustus 2022.
” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/467.01/VIII/2022/SPKT/Polda Jatim, Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib, Matnali warga dsn Gayam Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang melaporkan perkara dugaan pemalsuan surat pada Februari 2022 dengan terlapor HOLIK dkk, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP,” ujar Moch.Yahya SH di halaman SPKT Polda Jatim.
Diketahui sebelumnya, sejak bulan Februari 2022 Permasalahan tanah atas dasar gugatan perkara perdata nomor : 01 / Pdt.G / 2022 / per 02 Februari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur telah memasuki babak akhir yakni Putusan Pengadilan Negeri Sampang yang menyatakan bahwa gugatan para penggugat ditolak per 27 Juli 2022.
Adapun para PENGGUGAT berjumlah empat oran laki-laki antara lain SUNAIDI (60), warga Dsn. Gayam RT 000/RW000, Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang, DJADIN (52) warga Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang, BUHASAN (50) warga Dsn. Gayam RT 000/RW000, Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang serta M. HALIL (47) warga Dsn. Pesisir Barat RT 000/R WO0 Kec. Camplong, Kab. Sampang.
Perlu diketahui, data diterima media ini dalam pokok perkara yang telah dikirimkan melalui surat ke PN Sampang sebelumnya atas dasar Surat Pernyataan yang ditanda tangani HOLIK dan TOMIS serta ditanda tangani oleh Kepala Desa Tambaan serta Camat Camplong terkait sebidang tanah, terletak di Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang dengan Nomor Petok C 248, Persil 20, Klas D IIl, Ds. Tambaan atas nama SAMIN seluas 0210 ha dan atau 2100 M2.
Dalam hal ini, Kepala Desa Tambaan dan Camat Camplong tertanggal 25 Februari 2010 telah merekomendasi hingga timbul SPPT / PBB dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan alas pijak surat Petok D atas nama Nilem (59) seorang nenek warga Karang Loh, Ds. Dharma Camplong, Kecamatan Camplong,
(Tergugat 1) dan Matnali (Tergugat 2) yang telah mengantongi SHM (Surat Hak Milik) atas nama dirinya, yang resmi dikeluarkan oleh BPN Sampang, namun tetap digugat dengan dasar SP yang diduga palsu, makna dan isi para pembuat surat terindikasi kuat tidak sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya.
” Iya hari ini resmi kita laporkan mas, dasar SP kami duga palsu, makna dan isi para pembuat surat terindikasi kuat tidak sesuai dengan fakta persidangan ungkap Moch.Yahya usai keluar dari ruang SPKT Polda Jatim di Surabaya (24/08).
Yahya menegaskan, saudara Kholik, Tomis, Bunadi dan kawan kawan, diduga bersekongkol ibarat mafia tanah, seolah olah mereka mendapat waris dari kakeknya kakaknya.
” Dasar SP tersebut kedua orang ini mengakui, mengatasnamakan ahli waris menerima peninggalan dari kakek kakaknya. Merka kami laporkan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ujar Yahya.
Ditegaskan, Surat Pernyataan atau dokumen seharusnya tidak layak terbit. Membaca isi surat tersebut dibuat sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Nilem dan Matnali.
” Ranah pidananya atau unsurnya dua, pasal 263 KUHP dan bisa mengarah ke pasal 266 KUHP, karena dia menerbitkan bukti keterangan waris seolah olah benar. Ternyata hal itu fatal apalagi dia mengetahui katanya pak samin meninggal, padahal umur saksi Holik masih kelahiran tahun 90 an,” ungkapnya.
Lebih jauh Yahya membeberkan, kental dugaan telah ada rekayasa, keduanya mengetahui tapi tidak tahu. Klien kami dirugikan materiil dan inmateriil. Juga indikasinya, para penggugat bersekongkol dengan para saksi biar bisa mengadukan tanah tersebut akan dirampas dengan jurus gugatan.
“Alhamdulillah, ketua majelis hakim telah memutuskan, kesimpulan saksi dan putusan hakim tidak mengabulkan gugatan dari penggugat ini. Saya kuasa hukum Matnali menduga surat kuasa sebelumnya timbulnya dari keterangan waris penggugat yang menimbulkan dugaan rekayasa keterangan palsu, membuat surat palsu dan penetapan ahli waris kurang jelas,” sebut Yahya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya oleh BIDIKNASIONAL.com dengan judul,” Kantongi SHM Digugat, Moch Yahya, S.H Pengacara NILEM: Gugatan Kabur Tanpa Bukti Surat, Pengadilan Negeri Sampang telah memeriksa objek sawah yang yang disengketakan Penggugat bersama Moch.Yahya dan klien Nilem di Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang, Jawa Timur (01/04). (Bersambung edisi berikutnya)
Laporan: SK99/red
Editor: Budi Santoso