● Buntut OTT Saber Pungli Polres Lamongan
S-W Kepala Kelurahan Tlogoanyar Lamongan yang didampingi penesehat hukum Zaenal Muhtarom dan Khamim saat keluar dari ruang penyidikan Mapolres Lamongan. Selasa, (6/9/2022).
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Lurah Tlogoanyar inisial S-W, usai diperiksa penyidik terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) atas dugaan pungutan liar (pungli), seorang lelaki mengaku suami S-W, ancam wartawan Lamongan akan digorok. Ancaman dilakukan saat liputan di Mapolres Lamongan.
“Lek beritano bener gak popo, tapi lek g bener tak gorok i ambek aku. (Kalau memberitakan benar tidak apa-apa, tapi jikalau tidak benar akan saya gorok i oleh saya,red),” ujar Samsul.
Bojoku (SW) nek terbukti gak popo engko yo (istri saya jika terbukti tidak apa-apa nanti ya),” kata Samsul, Selasa (06/09).
Dari hasil pemantauan wartawan kantor berita Bidik Nasional, S-W hadir di Mapolres Lamongan sekitar pukul 11.00 WIB dengan di dampingi dua penasehat hukumnya Zaenal Muhtarom dan Khamim, serta rombongan sejumlah orang.
S-W, Kepala Kelurahan Tlogoanyar baru keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 14.17 WIB, jadi dia diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih selama 3 jam.
Kepala Kelurahan dikonfirmasi usai keluar dari ruang penyidikan, ” Bu Lurah bisa dijelaskan terkait pemanggilan ini, berapa pertanyaan yang disampaikan penyidik? ” Tanya wartawan
Kemudian dijawah oleh penasehat hukumnya, “kurang lebih ada 27 pertanyaan.” “Lah ini yang menjawab, saya tidak tahu,” kata S-W kemudian disambung oleh Zaenal Muhtarom selaku PH nya.
Terkait apa? “Ya, terkait LP Nomor 15,”. Disampaikan oleh Zainal, intinya kita kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan selanjutnya terkait penyidikan.
“Inikan terkait , ini terkait dugaan laporan polisi Nomor 15 tahun 2022 tertanggal 22 yang isinya dugaan pungli (pungutan liar),” jelasnya.
Punglinya berapa? “Lah inikan sifatnya masih keterangan saksi, jadi soal berapanya silahkan bisa ditanyakan ke pihak penyidik,” ujar Zainal.
Saat mendampingi tadi, berapa pertanyaan yang ditanyakan, “kalau tidak salah kurang lebih 30 an pertanyaan,” jawab Zaenal.
Kira-kira bagaimana dengan perkara yang dihadapi Ibu Siwi, menurut Zainal, “intinya dari pihak klien kami, kami meyakini tidak ada indikasi pungli tersebut,” beber zaenal.
Upayanya, “Ya ini kita masih tahap pemberian keterangan saksi info selanjutnya nanti.”
Jadi untuk kwitansi, lanjut Zaenal, ” itu kan klien kami tidak merasa membuat dan tidak merasa apa-apa, karena itu tidak merasa membuat maka disobek dan dibuang.”
Kenapa kwitansi disobek dan dibuang? menurut Zainal, “begini kalau namanya barang kalau kita tidak merasa mau pakai terus jadi kita anggap, saya tidak merasa membuat dari pada ini nanti jadi masalah kita sobek dibuang.”
“Jadi tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti atau apa. Uang tidak ada, jadi klien kami tidak pernah merasa menerima uang atau meminta uang, tidak ada,” pungkas Zaenal Muhtarom PH Lurah Tlogoanyar.
Sementara Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, “Bisa kami jelaskan penyidikan berkaitan dengan pemeriksaan S-W merupakan tindak lanjut kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Kelurahan Tlogoanyar. Hari ini yang bersangkutan, Lurah Tlogoanyar memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan oleh AKP. Yogi, “pemeriksaan hari ini yang bersangkutan (lurah Tlogoanyar) sebagai saksi. Dimana kita melakukan proses penyidikan, kita lakukan pemeriksaan para pihak termasuk dari pada terlapor sehingga para saksi yang lain kita harapkan juga bisa kita lakukan pemeriksaan.”
Menurut AKP. Yogi, untuk melengkapi data-data yang kita dapatkan sementara untuk pemberkasan lebih lanjut.
Ditambahkannya, proses atau tahapan selanjutnya kita akan lakukan rapat koordinasi kembali dengan tim satgas saber pungli.
“Nah, dimana nanti hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara akan kita paparkan di forum satgas tersebut.”
Meski demikian, lanjutnya, jadi kita mengamankan barang bukti beberapa, diantaranya ada kuitansi, ada uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Memang didalam satgas saber pungli ini ada 4 sub satgas, ada unit intelijen, Yustisi, pencegahan dan penindakan, ini memang yang kita bahas.
Lanjut dia, soal barang bukti sempat disobek, dibenarkan oleh Kasatreskrim. “Ya memang dari kronologi kejadiannya memang seperti itu.”
Makanya, ini kita lagi dalami juga sebab ataupun musabab dari pada kwitansi itu disobek. Termasuk dari pada alur rangkaian-rangkaian yang terjadi pada saat kejadian tersebut terjadi.
Intinya kita masih proses penyidikan dan pendalaman sesuai dengan sangkaan yang kita pasalkan. “Asalkan ini tentunya akan kita bahas secara Komprehensif lebih lanjut dengan Tim saber pungli kabupaten Lamongan.”
Untuk jadwal kegiatan rapat koordinsi tersebut kita akan jadwalkan kembali, yang jelas secepatnya begitu kita selesai pemeriksaan seluruh saksi-saksi kita akan laksanakan kegiatan rakor tersebut.
AKP. Yogi menyebutkan, saksi yang sudah diambil keterangan ada 4 orang, sehingga kita nanti akan mengembangkan ke arah saksi-saksi lainnya.
“Termasuk dari pada kita pendalaman ke korban atau memang masyarakat yang merasa dipersulit untuk membuat produk layanan masyarakat tersebut,” tegasnya.
Diketahui, S-W Kepala Kelurahan Tlogoanyar, di periksa sebagai saksi atas dugaan pungutan luar (pungli) pengurusan dokumen tanah warga.
Ia terjaring Opersai Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Lamongan pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso