BANDAR LAMPUNG

PIDSUS Kejati Lampung Periksa PNS UNILA hingga Perusahaan Dagang Kota Bandar Lampung

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021 (18/10)/ Foto: Penkum

BANDAR LAMPUNG, BIDIKNASIONAL.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Selasa kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021. (18/10).

Dalam penyampaiannya Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra A,SH,MH melalui keterangan Pers, Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1. SHI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai General Manager (GM) PT. LDC Indonesia

2. YLP, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Pt. Torabika

3. STO, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

4. SI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai PNS Biro Umum dan Keuangan UNILA

5. YI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Barang Tahun 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

“Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan.

Laporan: PENKUM/Suhartono

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button