Laporan Panitia Kerja Tentang Empat Raperda
Laporan Pembahasan Oleh Panitia Kerja mengenai 4 Raperda Kabupaten Lampung Utara diselenggarakan pada hari Senin, 24 Oktober 2022 (Foto: Humas)
LAMPUNG UTARA, BIDIKNASIONAL.com – Laporan Pembahasan Oleh Panitia Kerja mengenai 4 Raperda Kabupaten Lampung Utara diselenggarakan pada hari Senin, 24 Oktober 2022 pukul 09:00 WIB. Paripurna yang seyogyanya diselenggarakan pada hari Jumat kemarin, dikarenakan kehadiran anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara yang tidak memenuhi kuorum rapat.
Rapat yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Wansori, SH bersama Wakil Ketua I, II, dan III yakni Madri Daud, SE.,MH, H. Dedi Sumirat, dan Joni Saputra beserta anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, SH hadir mewakili Bupati Lampung Utara yang berhalangan hadir.
Salah satu hasil laporan yang dibahas oleh Panitia Kerja yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Disampaikan oleh H. Tabrani Rajab, S.Ag sebagai juru bicara panitia kerja.
“Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendasari Raperda ini sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2016”, ujar nya.
Kemudian Tabrani melanjutkan, “dalam rangka menjaga kualitas produk hukum daerah baik dari sisi substansi, materi maupun dinamika ke depan, maka kajian pembahasan Raperda hasil dari konsultasi ke Pemprov Lampung yang di fasilitasi Biro Hukum dan Organisasi, dan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri”. Dengan terbentuknya susunan kelembagaan ini diharapkan kinerja Pemerintah Daerah menjadi lebih efektif, efisien, capable dan accountable.
Kemudian dalam penyampaian panitia kerja lainnya yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif (UMKM) disampaikan oleh Anton Sudarmono.
Dalam paparannya Anton Sudarmono mengatakan, “judul Raperda yang semula ‘Pengembangan dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif (UMKM)’ menjadi ‘Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah’ tersebut dengan dasar judul Perda kurang sesuai dengan isi Perda yang hanya memuat Koperasi dan UMKM, ekonomi kreatif meliputi periklanan arsitektur, seni, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan”.
Dipenghujung penyampaian nya dirinya berharap dalam sidang paripurna ini dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan tamu undangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara beserta media cetak dan elektronik.
Laporan: Tri
Editor: Budi Santoso