
Hj.Nawarti Warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan (Foto.dok: Nurha)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Hj.Nawarti, perempuan berstatus janda beranak dua warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan melalui kuasa Hukumnya Muhammad Safar,S.Sy dan Herman Putra,SH resmi melaporkan dugaan perbuatan perusakan tanaman kelapa sawit dan pokok durian dengan pasal 406 KUHP di Polres Aceh Singkil pada tanggal 3 November 2022.
Pelaporan tersebut resmi dan telah diterbitkan Surat tanda terima Laporan Polisi pada tanggal/3/11-2022 dengan Nomor SKTBL/XI/SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022.
Disampaikan Hj.Nawarti, perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang bernama AB Alias N bersama Cs warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan.
” Harapan saya bersama kuasa hukum saya Muhammad Safar,S.Sy dan Herman Putra, SH meminta kepada aparat Kepolisian agar segera menangkap pelaku perusakan tanaman kelapa sawit/mencuri buah sawit dan pokok durian yang diduga dilakukan oleh N bersama Cs serta motor fuso pengangkut pokok durian serta seluruh pelaku perusakan/penadah yang membeli buah sawit,” ungkapnya.
Laporan: Nurha
Editor: Budi Santoso



