ACEHSINGKIL

Hj.Nawarti Resmi Laporkan Pelaku Perusakan Tanaman Kelapa Sawit dan Pokok Durian ke Polres Aceh Singkil

Hj.Nawarti Warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan (Foto.dok: Nurha)

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Hj.Nawarti, perempuan berstatus janda beranak dua warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan melalui kuasa Hukumnya Muhammad Safar,S.Sy dan Herman Putra,SH resmi melaporkan dugaan perbuatan perusakan tanaman kelapa sawit dan pokok durian dengan pasal 406 KUHP di Polres Aceh Singkil pada tanggal 3 November 2022.

Pelaporan tersebut resmi dan telah diterbitkan Surat tanda terima Laporan Polisi pada tanggal/3/11-2022 dengan Nomor SKTBL/XI/SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022.

Disampaikan Hj.Nawarti, perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang bernama AB Alias N bersama Cs warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan.

” Harapan saya bersama kuasa hukum saya Muhammad Safar,S.Sy dan Herman Putra, SH meminta kepada aparat Kepolisian agar segera menangkap pelaku perusakan tanaman kelapa sawit/mencuri buah sawit dan pokok durian yang diduga dilakukan oleh N bersama Cs serta motor fuso pengangkut pokok durian serta seluruh pelaku perusakan/penadah yang membeli buah sawit,” ungkapnya.

Laporan: Nurha

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button