Lokasi Proyek pembangunan pelebaran jalan di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Foto.dok: Agung Ch)
SITUBONDO, BIDIKNASIONAL.com – Proyek pembangunan pelebaran jalan di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur diduga “siluman” dan tidak sesuai spesifikasi. Selasa, (13/12/2022).
Hal itu disoal Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Fajar Gondrong. Lantaran, proyek tersebut diketahui tidak memasang plang papan nama informasi di lokasi.
Selain itu proyek pengerjaan bahu jalan untuk pelebaran, diyakininya terlihat dangkal dan kurang tinggi.
Hal inilah yang membuat pelaksanaan kegiatan proyek pelebaran jalan di Desa Curah Kalak ditengarai asal-asalan dan tak sesuai spesifikasi sehingga menjadi pertanyaan publik.
“Pekerjaan proyek itu tanpa ada papan nama, Mas. Tidak diketahui darimana sumber dana pekerjaan. Selain tidak sesuai dengan spesifikasi, proyek itu dikerjakan asal-asalan,” ungkap Fajar saat dikonfirmasi awak media.
Ia menambahkan, “Talud nya itu dikerjakan tidak sesuai juknis (gambar). Kedalaman pondasi juga tidak sesuai. Selain itu ketinggiannya hanya mencapai 25 Cm dan 35 Cm. Jadi saya yakin hal ini tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pria berambut gondrong ini juga mengungkapkan jika dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan molen dan bak spasi.
“Pengerjaan proyek ini tidak memakai molen, Mas. Bak spasi juga tidak diberlakukan. Seharusnya pakai bak spasi, namun tidak dipergunakan,” geramnya.
Bahkan, lanjut Fajar, pelaksanaan proyek tersebut tidak mengutamakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sehingga dengan tidak diberlakukan nya hal itu, maka tidak ada alat pelindung diri. Ini dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan kerja, padahal itu juga ada anggarannya.
Lebih lanjut, M. Matnaji SH yang menjabat sebagai Kepala Desa Curah Kalak saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa proyek tersebut berasal dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo.
“Proyek itu dari Dinas Pertanian. Bukan proyek dari desa, Mas. Nanti saya tanyakan (plang papan proyek) ke kelompok (Pokmas) nya ya. Kalau ada orang nya, nanti saya beritahu biar dipasang papan nama proyek nya itu,” Singkat Matnaji.
Penting diketahui, amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Sementara, sampai berita ini dimuat pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo belum berhasil dikonfirmasi.
Pewarta: Agung Ch
Editor: Budi Santoso