ACEHSUBULUSSALAM

MoU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh dengan Kejari Subululussalam Resmi Diperpanjang

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH.MH (Kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achamd Ramli (Kanan)// Dok: Agus Darminto

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com -Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan penandatangan perpanjangan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Meulaboh dengan Kejaksaan Negeri Subulussalam dilaksanakan di kantor Kejari setempat, Rabu 21 Desember 2022.

Hasil dari MoU ini dapat berlanjut karena merupakan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal upaya Pendampingan Hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra mengatakan, agar perpanjangan penandatangaan MoU ini dapat mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.

Disampaikan, pada bulan Januari tahun 2023 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Negeri Subulussalam akan melaksanakan mepping kegiatan dari tindaklanjut MoU dengan BPJS dan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam berharap agar hasil dari MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga bisa tepat sasaran.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli menyampaikan, agar perpanjangan penandatangaan MoU ini juga dapat mengotimalkan perlindungan kepada para pekerja baik dilingkungan pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan khususnya yang berada di wilayah Pemerintahan Kota subulussalam.

Penandatangan perpanjangan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Meulaboh dengan Kejaksaan Negeri Subulussalam dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra,SH.MH,Kepala BPJS cabang Meulaboh Achmad Ramli,Kepala bagian SUPERVISI Muhammad Rizki Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Subulussalam,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam,Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Subulusalam
,Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam dan Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button