DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda
Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah resmi disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (4/01/2023)// Foto.dok: humas)
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah resmi disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (4/01/2023).
Rapat paripurna dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati,Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Kepala OPD, dan Camat.
Ketua gabungan Komisi I dan III pembahasan Raperda pengelolaan keuangan daerah DPRD, Emy Wahyuni Dwi Lestari dalam laporannya menyampaikan, dengan diberlakukannya reformasi keuangan daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Selanjutnya berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 188/45048/013.2/2022 tanggal 23 November 2022 perihal hasil fasilitasi Rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi ini telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.
“Pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah dan setiap daerah diharapkan segera membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Perubahan yang sangat signifikan yaitu pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Sedangkan saat ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer.
Selain perubahan tersebut, para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan khususnya pengaturan lebih rinci tentang otoritas, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah.
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.
Substansi Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang pengelolaan keuangan daerah dapat merepresentasikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan persetujuan dewan atas Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang pengelolaan keuangan daerah, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, “ ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.
Laporan: j0181/gfn
Editor: Budi Santoso