Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menyerahkan barang bukti 3 ekor sapi hasil ungkap kasus pencurian hewan ternak kepada pemiliknya, Jumat (20/1/23)// foto: abd
PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Polda Lampung menyerahkan barang bukti 3 ekor sapi hasil pengungkapan kasus pencurian hewan ternak kepada pemiliknya.
Ketiga ekor sapi jenis Bali tersebut diserahkan langsung Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan kepada pemiliknya Wakijo (32) dengan disaksikan orang tua dan kepala Pekon setempat, Jumat (20/1/23).
Mengetahui sapi-sapi yang hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh polisi, korban pencurian menyampaikan ucapan syukur dan terimakasih kepada Kapolsek Sukoharjo dan jajarannya.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kepolisian Polsek Sukoharjo yang telah berhasil menangkap pelaku dan menemukan sapi-sapi milik saya hilang dicuri,” tuturnya pada wartawan saat ditemui di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (20/1/23) pagi.
Diungkapkannya bahwa, tiga sapi yang hilang dengan rincian 1 ekor jantan dan 2 ekor betina tersebut dipeliharanya sejak masih kecil. “Dari 3 ekor itu pak, 1 ekor yang betina merupakan indukan sudah berumur 15 tahun, sedangkan dua ekor lainya merupakan anak-anaknya yang saat ini sudah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun,” jelasnya.
Wakijo juga menyampaikan, bahwa ketiga sapinya tersebut hilang dicuri saat sedang di angon diperkebunan yang berada di daerah Pekon Sukoharjo empat pada 17 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Dirinya juga tidak menyangka bahwa pelaku pencurian itu adalah tetangganya sendiri.
“Ya saya sungguh tidak menyangka kok sampai tega dia mencuri sapi milik saya, padahal kita ini kan se-desa,” ungkapnya.
Terpisah Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut berkat kerja keras anggotanya dan dukungan masyarakat serta berawal dari laporan pengaduan korban ke Polsek Sukoharjo pada 17 Januari 2023 yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Iptu Pakpahan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PN (39) dan juga mendapatkan 3 ekor sapi milik korban yang hilang.
Pelaku yang tergolong cerdik dan berstatus residivis kambuhan itu, kata Kapolsek, diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Pandansari Selatan yang tidak jauh dari rumahnya pada 18 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wib.
Lanjutnya, atas tertangkapnya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil pickup bernomor Polisi BE 9279 CK yang digunakan pelaku untuk mengangkut sapi-sapi hasil curian.
“Berkat kerja keras anggota, akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berikut barang bukti sudah berhasil diamankan,” ungkap Pakpahan
Lebih lanjut, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.” Tandasnya.
Laporan: Abd
Editor: Budi Santoso