Dr. Hufron, SH. MH Kuasa hukum penggugat didampingi ahli waris H.Samsul (Foto: Son)
LUMAJANG, BIDIKNASIONAL.com – Sidang gugatan H. Asmadin, tergugat dalam perkara nomor 45/PDT.G/2022/PN.LMJ diantaranya Ari Mudjianto, S.H., Luthfi Irbawanto, S.H., Setiadi Laksono Halim, Nia Yulianita dan I Komang Gede Sutarjana, S.H. MKN, kembali digelar Hari Rabu (25/01/2023) diruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang.
Atas objekd tanah di Dusun Rowo Bujel RT 06/RW 01 Desa Labruk Lor, seluas 8.269 m². Pembuktian perkara antara penggugat dan tergugat saling membuktikan diruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, juga dihadirkan 2 mantan karyawan Luthfi Irbawanto, S.H. yang memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan tersebut berinisial MD dan GG
Sesuai keterangan saksi, bahwa mereka hanya sebagai petugas lapangan saja, tetapi bukan sebagai petugas administrasi yang mengisi akta jual beli tersebut.
Menurut saksi itu hanya draff, bukan akta jual beli karena semua kosong tidak tertulis apa pun meskipun akta jual beli tersebut sudah disahkan oleh Setiadi Laksono Halim, dicap jempol sebagai pembeli dan penjual didepan Notaris/PPAT Luthfi Irbawanto, S.H, pada tahun 2016 dikediaman Setiadi Laksono Halim.
Lebih anehnya lagi akta jual beli tersebut diberlakukan mundur pada tahun 2008 dengan Notaris/PPAT Luthfi Irbawanto, S.H, dan Notaris/PPAT Luthfi Irbawanto, S.H berani memproses akta jual beli tersebut, meskipun sudah ada surat kuasa dari H. Asmadin melalui Notaris Ari Mudjianto, S.H, tanpa adanya persetujuan dari istri-istrinya, maupun ahli waris sebagai saksi dalam jual beli tersebut, meskipun tidak dihadiri dari keluarga H. Asmadin.
Hal tersebut oleh Notaris Luthfi Irbawanto, S.H tetap diproses. Dari keterangan saksi sudah ada surat kuasa dari H. Asmadin, yang memberikan kuasa kepada Setiadi Laksono Halim sebagai pembeli dan sekaligus sebagai penjual, hal tersebut sangat aneh dan bisa menjadi cacat hukum, dikarenakan tidak dihadiri oleh H. Asmadin dan juga istri-istrinya termasuk saksi-saksi yang lain, yang jelas menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan dan merugikan ahli waris dari H. Asmadin.
Tergugat ini merasa memiliki objek tanah sengketa tersebut di Desa Rowo Bujel RT
06 RW 01 Desa Labruk Lor, atas dasar jual beli dan kuasa jual, yang awalnya sertifikat tersebut atas nama H. Asmadin berubah menjadi atas nama Setiadi Laksono Halim, dihibahkan ke anaknya yang bernama Nia Yulianita, proses secara administrasi yang dinilai oleh para ahli waris cacat hukum.
Kuasa hukum Dr. Hufron, SH.MH dari ahli waris keluarga H. Asmadin, maka hari ini kita ingin mengatakan, tidak saja kuasa jualnya tidak sah tetapi juga akta jual belinya itu tidak sah, pertama tidak mendapatkan persetujuan istrinya, kedua di buat tanggal mundur.
Akta itu tertulis tahun 2008, ternyata faktanya ditandatangani oleh para saksi dan di cap jempol oleh Setiadi Laksono Halim tahun 2016. Jadi kita berpandangan bahwa, akta jual beli yang dibuat Notaris/PPAT Luthfi Irbawanto, S.H itu tidak sah, batal demi hukum karena dibuat berdasarkan kuasa jual yang tidak mendapatkan persetujuan dari istri-istrinya dan ternyata dibuat tanggal
mundur tidak sesuai faktanya.
Oleh karena itu kami berpandangan dan berkeyakinan bahwa proses hibah dari Setiadi Laksono Halim kepada anaknya Nia Yulianita tidak sah dan balik nama dari Setiadi Laksono Halim kepada Nia Yulianita juga tidak sah, kita ingin majelis hakim
dengan saksi-saksi tadi itu menguatkan dalil gugatan kita,” tegas Dr. Hufron, SH.MH.
Kuasa hukum Alan Nanto, SH.MH sebagai tergugat tiga empat
Menurut kuasa hukum Alan Nanto, SH.MH sebagai tergugat tiga empat, jadi sudah terungkap dipersidangan, terkait surat kuasa jual beli, ketika terbit akta jual beli yang diterbitkan Notaris/PPAT Luthfi Irbawanto, S.H, disitu sudah membuktikan secara formil, baik itu dari bukti, saksi-saksi yang dihadirkan dari saksi pihak penggugat, bahwa akta jual beli akan terbit manakala persyaratan sudah terpenuhi baik persyaratan formil atau matril dalam kontek
pembayarannya, karena kalau itu tidak terjadi akta jual beli itu tidak akan terbit, prinsipnya itu yang disampaikan para saksi.
Kami sebagai kuasa hukum tergugat tiga empat, akta jual beli itu tidak akan terbit manakala persyaratan administratif formil matril belum terpenuhi, untuk pembuatan akta jual beli.
Para saksi saya tanya pada waktu dipersidangan, kalau Notaris Luthfi
Irbawanto, S.H, pernah atau tidak membuat pencabutan/pembatalan akta jual beli, menurut saksi tidak pernah dan tidak tahu, kalau baru-baru ini menurut saksi tidak tahu.
Seorang Notaris/PPAT yang membuat aktanya sendiri, dia mencabut akta itu sendiri, ini jelas fatal bagi seorang
Notaris/PPAT, bahkan bisa melakukan tindak pidana.
Kami sebagai kuasa hukum tergugat tiga empat, tidak bisa berbuat banyak, karena kami masih menelaah, kalu memang Notaris/PPAT Luthfi Irbawanto, S.H membuat pencabutan/pembatalan akta jual beli bagi seorang notaris ini bisa berakibat fatal,” ungkap Alan Nanto, SH.MH.
Laporan: SON
Editor: Budi Santoso