Doorstop Interview: Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman paska Sidang pembacaan tuntutan Tragedi Kanjuruan di PN Surabaya, Jum’at (3/2/2023)// foto: Ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dua orang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni Suko Sutrisno, Sefety & Security serta Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dituntut Hukuman 6 Tahun 8 Bulan Penjara.
Bahwa sesuai berkas penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, meyakini seluruh unsur dalam dakwaan Pertama (Kesatu, Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya.
Terdakwa Suko Sutrisno, Safety & Security Officer dengan Perkara nomor 14/Pid.B/ 2023/PN.Sby dan Terdakwa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Perkara Nomor. 15/Pid.B/2023/PN.Sby didakwa Pertama kesatu Pasal 359 KHUP, kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 Kuhp atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SUKO SUTRISNO {dan ABDUL HARIS} selama 6 (ENAM) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU, Rahmat Hary Basuki.
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Supaya Hakim Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa SUKO SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana :
- Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan’
- Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat/ menderita luka berat dan
- Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat/ menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit/ halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu Sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SUKO SUTRISNO selama 6 (ENAM) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN dikurangi selama Terdakwa SUKO SUTRISNO berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa SUKO SUTRISNO tetap berada dalam tahanan;
Menurut Hary Basuki hal yang memberatkan kedua Terdakwa adalah :
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 (seratus tiga puluh lima) orang mati, 24 (dua puluh empat) orang luka berat dan 623 (enam ratus dua puluh tiga) orang luka-luka.
- Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati.
- Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban.
- bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.
- Untuk hal yang meringankan : – (Tidak Ada)
Sidang pembacaan tuntutan Terdakwa digelar sekitar pukul 20.50 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (3/2/2023).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH, MH., Menjelaskan tuntutan JPU berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya serta selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Bahwa dikarenakan terhadap terdakwa terbukti melanggar 3 (tiga) pasal sekaligus yaitu :
- Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud Pada Dakwaan Pertama – Kesatu , dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan;
- Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud Pada Dakwaan Pertama – Kedua, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan;
- Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada Dakwaan Pertama – Ketiga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan;
Maka mekanisme Penitensier / Penjatuhan Pidana (termasuk dalam hal ini Tuntutan Pidana) secara otomatis (meskipun tidak dicantumkan dalam Surat Dakwaan) adalah mengacu kepada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa :
Pasal 65 KUHP ayat (1) dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis , maka dijatuhkan hanya satu pidana;
ayat (2) Maksimun pidana yang dijatuhkan ialah jumlah pidana maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana terberat ditambah sepertiga;
Laporan : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso