BANYUWANGIJATIM

DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Usulan Eksekutif

Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Pengantar 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif (3/02/2023)/ foto: tim

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif, Jum’at (3/02/2023).

Kedua Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Raperda pencabutan dua Perda, tepatnya Raperda tentang pencabutan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (UPL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Kegiatan Usaha di Banyuwangi.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto dan diikuti anggota Dewan dari lintas fraksi.
Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi, Camat dan Kades/Lurah.

Bupati Ipuk Fiestiandani dalam nota pengantarnya menyampaikan, terdapat dua tujuan pembentukan raperda JDIH, pertama menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang llengkap dan akurat yang dapat diakses secara cepat dan mudah.
Tujuan kedua, meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada public sebagai salah satu wujud ke tata pemerintahan yang baik.

“ Raperda JDIH ini dengan harapan dapat menjadi dasar hukum terbentuknya jaringan-jaringan baru dari elemen-elemen Organisasi sosial kemasyarakatan, Organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, Organisasi profesi dan institusi-institusi lain yang dipandang perlu, “ ucap Bupati Ipuk dihadapan rapat Paripurna Dewan.

Sekedar diketahui, jika Raperda ini dapat disahkan dan diundangkan, maka Kabupaten Banyuwangi akan menjadi Kabupaten pertama yang memiliki Perda JDIH.
Hal tersebut sangat ditunggu oleh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN). Disamping itu di dalam JDIH Kabupaten Banyuwangi tersedia laman “ e-konsultasi public “ sebagai media bagi masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait pembahasan setiap rancangan Perda secara online.

Selanjutnya Bupati juga menyampaikan latar belakang usulan pencabutan dua Raperda karena adanya perubahan landasan hukum dan perubahan ketentuan kriteria penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, serta berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian adanya Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas berdampak pada tidak sinkron dan harmonisnya beberapa materi muatan dalam Perda No.1 tahun 2015.

“Dengan demikian dipandang perlu untuk mencabut Perda dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati.

Demikian pula dengan pencabutan Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha di Kabupaten.
Pencabutan Perda Kabupaten Banyuwangi juga didasari dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain juga adanya pencabutan beberapa peraturan yang menjadi dasar konsideran terbitnya Perda No. 4 Tahun 2011 tentang penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha di kabupaten Banyuwangi, berdampak pada materi muatan Peraturan Daerah bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Sehingga dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Ipuk.

Usai penyampaian nota pengantar dua Raperda usulan eksekutif, rapat Paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.

Laporan: j0181/gfn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button