PALEMBANGSUMSEL

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Dua Tersangka Tindak Pidana Perbankan

● Dua Tersangka Ditahan di Rumah Tahanan Negara Direktorat Tahti Polda Sumsel

Konferensi Pers tindak pidana perbankan, Jum’at 24/2/2023 bertempat di Mapolda Sumsel, di Jalan Jenderal Sudirman Pahlawan, Kemuning Km.4.5 Kota Palembang, Sumatera Selatan (Foto: bidhumaspoldasumsel)

PALEMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku Berinisial AW (35) dan VM (34) diduga melakukan tindak pidana perbankan.

Hal tersebut dijelaskan Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH saat menggelar konferensi pers Jum’at 24/2/2023 bertempat di Mapolda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Pahlawan, Kemuning Km.4.5 Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Perbankan sebagai mana dimaksud Pasal 49.Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undand Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP Pasal 49 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP.

Tersangka perkara ini tejadi dalam kurun Waktu Tahun 2020 sampai dengan Januari 2023 Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam,dan adapu tersangka merupakan
Mantan Karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti atas nama AW.35 Tahun Selaku Pramubakti (OB) sedangkan tersangka.VM,34 Tahun selaku Customer Service dan saat ini dua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Direktorat Tahti Polda Sumsel selama 20 hari terhitung sejak Tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan Tanggal 8 Maret 2023

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan tidak menyerahkan Kartu ATM dari beberapa Nasabah yang melakukan pembukaan Rekning simpanan di BRI unit Tanjung Sakti.dan pelaku menggunakan Kartu ATM nasabah tersebut untuk melakukan pengambilan uang nasabah dengan cara menarik saldo,yang ada di Rekning nasabah atau Transfer E-Channel tanpa sepengetahuan nasabah.

Sedangkan AW mantan Pramubakti (OB)
mengetahui dan mempelajari modus penggunaan uang nasabah tersebut dari SDRI.VM mantan CS di BRI unit tanjung sakti modus yang di lakukan YBS antara lain pelaku menyalagunakan kepercayaan nasabah ingin menabung di BRI dengan memanfaatkan Kartu ATM nasabah di pegang pelaku dan pelaku juga mendatangi nasabah yang ingin menabung dan kemudian pelaku hanya menuliskan sejumlah uang yang di setorkan nasabah pada buku tabungan sebagai tanda bukti penerimaan setoran nasabah tanpa Prin out data transaksi melalui Teller.

Lanjutnya, pelaku juga sering berada didepan Kantor untuk menunggu apabila nasabah yang datang ingin melakukan penarikan tabungan penyetoran dicatat pelaku didepan kantor dan diproses penarikan-penyetor Rekeningnya, secara manual pada buku tabungan nasabah dengan alasan sedang ada gangguan jaringan.

Tidak hanya itu terdapat juga modus di mana uang yang di setorkan nasabah melalui pelaku ke Rekning nassabah di tarik pelaku dengan Overbooking menggunakan EDC Kantor/EDC Agen Brilink Orang Tua pelaku ke Rekning pelaku/Rekning penampungan,atas perbuatan kedua pelaku AW dan VM Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp,5.253.953.819,- (Lima milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).

Berupa barang bukti buku tabungan nasabah BRI yang teransaksinya di tulis tangan oleh pelaku Rekning koran nasabah BRI.32 Kartu ATM nasabah BRI yang di gunakan pelaku untuk transaksi 1.Kartu kridit BRI milik pelaku AW,SOP BRI tentang pembukaan Rekning setoran dan tarik tunai laporan audit Tim adhoc atas 70 nasabah BRI.

Sambungnya, barang bukti hasil kejahatan pelaku Satu unit rumah yang beralamat di Jl.simpang karet kelurahan ulu rurah Kec.Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam,Satu unit ruko dua pintu beralamat di Desa Simpang Pumi Kec Tanjung Sakti Kota Pagar Alam, Tanah/kebun beralamat di Desa Kerinjing Kec.Dempo Tengah Kota Pagar Alam,Kandang Ayam Broiler kapasitas lebih kurang 5 ribu ekor beralamat di Desa Joko Kec.Dempo Tengah Kota Pagar Alam, terangnya.

Sementara pasal yang di persangkakan Pasal 49 Ayat 1.huruf a undang-undang nomor 10Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo 55 KUHP dan Pasal 49 Ayat 1 huruf b undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP,”Pasal 49 Ayat 1 huruf a dan huruf b undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Anggota Dewan komisaris direksi atau pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan pemalsuan dalam pembukaan atau dalam proses laporan maupun dalam Dokumen atau laporan kegiatan usaha laporan transaksi atau rekning suatu Bank menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak di lakukanya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi rekning suatu Bank di ancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang- kurangnya Rp,10.Milyar dan paling banyak Rp.200.Milyar.

Pasal 55 KUHP yang di Pidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dan mereka yang dengan memberi menjanjikan sesuatu dengan menyalagunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan ancaman atau penyesatan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, tutupnya. (bidhumaspoldasumsel)

Laporan : Sirlani

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button