JATIM

Komsumsi Sabu Sekali, Pemuda Krembangan Di Adili

Terdakwa Arief Rochman di damping Farizi SH dari LBH LACAK, saat sidang di PN Surabaya (4/1/2018)

SURABAYA, BN – Pengakuan terdakwa Arief Rochman bin Patrap (27) warga Jalan Krembangan Jaya Utara, Surabaya, indekost di Jalan Putat Jaya Gang Tembusan No. 4 Surabaya telah mengkomsumsi narkotika jenis sabu – sabu sekali terungkap dalam sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Dedi Fardiman, Kamis (4/1/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Baru sekali mengkomsusi sabu – sabu pak hakim, dan sabu – sabu itu akan kami pakai, “ujar Arief Rachman di dampingi Farizi SH, dari LBH LACAK dengan polosnya di persidangan.

Sementara, sebelumnya saksi polisi menceritakan kronologis penangkapan terhadap terdakwa, berdasarkan informasi yang diterima bahwa pada Kamis 24 Agustus 2017 sekira pukul 16,00 WIB, terdakwa Arief telah menerima (1) satu poket Narkotika jenis sabu dari temannya bernama Suko (DPO) bermaksud makai bersama .

Kemudian pada Selasa 29 Agustus 2017 sekira pukul 05.00 wib, Petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah kostnya Jalan Putat Jaya Gang Tembusan Nomor 4 Surabaya.

Saat di geledah, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu tas jinjing warna hitam yang didalamnya berisi (1) satu poket sabu seberat 0,20 gram beserta pembungkusnya, (1) satu pipet kaca yang didalamnya berisi sabu seberat 1,6 gram, beserta pipetnya, (1) satu buah tutup botol aqua dengan dua lubang beserta sedotan plastik, (1) satu buah korek api gas.

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendakwa terdakwa Arief Rochman dalam dakwaan primer melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 subsidaer pasal 127 huruf a  Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana pasal 112 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan pasal 127 ayat 1 huruf a berbunyi Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“Kami meminta majelis hakim memutus seadil – adilnya, karena terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkoba yang perlu di lakukan pembinaan agar sembuh dari ketergantungan narkoba, “pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button