PT Marga Madu Indah Hancurkan Aset Pemkot Surabaya
SURABAYA, JATIM, BN – Pengerjaan proyek pembangunan Gedung Type B, SDN Tembok Dukuh Surabaya yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017/2018 kurang lebih sebesar Rp 2 milyaran rupiah, dikerjakan oleh PT. Marga Madu Indah (MMI), pejabat pembuat komitmen Lilik Arianto ST, MT. Sebelum dimulai pengerjakan telah merusak aset Pemkot Surabaya berupa genteng di SDN Tembok Dukuh yang masih bagus.
Menurut Edi Santoso, Kepala Sekolah (Kepsek, red) SDN Tembok Dukuh, menjelaskan dengan kejadian pembongkaran gedung Sekolahan SDN Tembok Dukuh, yang dipersoalkan hanya genteng, karena itu aset Pemkot Surabaya, “mungkin ada unsur kesengajaan dari pihak proyek, sebab genteng itu, kondisinya masih bagus,” ujar Edi Santoso.
“Pihak kami sudah melaporkan kepihak instansi terkait, biar pihak proyeknya yang berurusan dengan pihak Cipta karya dan Dinas Perlengkapan. Adanya persoalan ini biar yang kami alami saja yang mengalami dan mudah-mudahan tidak terjadi di sekolahan lainnya,” tegas Edi Santoso selaku Kepala Sekolah SDN Tembok Dukuh Surabaya.
Terpisah, pekerja PT. Madu Madu Indah yang enggan menyebutkan namanya saat ditanya terkait permasalahan genteng (aset Pemkot) tersebut menjelaskan, “sudah tidak ada masalah, kalau wartawan ambil gambar (photo-photo, red) diproyek harus bawa surat dari Pak. Lilik (PPK)-nya. mending kekantor aja, mas,” jelas pekerja PT.Marga Madu Indah mengarahkan kekantornya saat itu.
Ternyata kasus dari rusak dan hancur genteng (aset Pemkot), belum adanya penyelesaian untuk pembayaran ganti rugi aset Pemkot tersebut. Hal tersebut terungkap setelah BN konfirmasi kepada Bimo selaku staf Dinas Perlengkapan kota Surabaya, “mereka (PT.Marga Madu Indah) belum membayar ke pihak Dinas Perlengkapan. tulis aja,mas biar mereka segera menyelesaikan persoalan ini, “aku Bimo melalui hpnya singkat.(BYP)