SULTENG

Paslon ‘ANNAS’ Menang Sengketa Pilkada, KPUD Lakukan koordinasi di KPU Pusat

PARIMO, SULTENG, BN – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan pasangan Anwar H Mohamad Saing SE – Asrudin akhirnya menang sengketa Pilkada di PT TUN Makassar Selasa (11/4), dimana dalam Amar putusan tersebut bahwa pasangan ‘ANNAS’ wajib mengikuti pilkada Parimo.

KPU Parigi Moutong langsung menanggapi atas kemenangan sengketa Pilkada dari calon perseorangan tersebut. Menurut Komisioner Ketua KPU Amelia Idris MAp kepada sejumlah media, sore tadi di Kantornya menyatakan, seluruh komisioner KPU Parimo akan melakukan koordinasi ke-KPU Pusat guna menindaklanjuti Amar putusan PT TUN Makassar. Apa lagi senjang waktu pasca Amar putusan tersebut diterima masih 20 hari masa kerja.

“Pada prinsipnya bahwa ini bukan kalah atau menang. Tapi hal ini merupakan proses yang dilakukan, baik kami sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta pemilihan. Sedangkan jalur-jalur tersebut ada di Panwaslu, PT-TUN dan Mahkamah Agung (MA)” jelas Amelia.

Yang jelas bahwa untuk penyelesaian sengketa di MA itu telah diatur dalam UU Nomor 10 pasal 154 yaitu paling lama penyelesaiannya selama 20 hari sejak permohonan tersebut diserahkan kepihak PT-TUN Makassar, urai Ketua komisioner KPU Parimo ini.

Sementara Komisioner Anggota KPU Ikbal Bungaajim MSi selaku Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat megatakan, saat ini KPU akan menggunakan kewenangan sesuai UU yang mengatur didalamnya dan bukan berasal dari hasil pleno KPU, namun dari hasil koordinasi tingkat KPU-RI, kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan.

“Kami mohon jangan dibalik. Jangan kita dahulu yang pleno, karena KPU saat ini tetap menggunakan kewenangan ini, dan bukan KPU “ngotot” melakukan kasasi. Tapi KPU melakukan kewenangan ini setelah melakukan koordinasi” urai Ikbal. (P’de)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button