Satresnarkoba Polres Klaten Amankan 11 Tersangka Narkoba
KLATEN, JATENG, BN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten berhasil mengamankan 11 ter-sangka pengguna dan pengedar narkoba jenis pil dan sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Klaten, Ajun Komisaris Polisi Munawar, sembilan ter-sangka yang diamankan terkait narkoba jenis sabu, sedangkan dua tersangka lain-nya terkait obat-obatan terlarang jenis trihex.
“Sebelas tersangka kami amankan di-sejumlah lokasi yang berbeda. Penang-kapan sendiri berawal dari laporan yang di-terima pihak kepolisian dan merupakan pengembangan tujuh kasus selama bulan Maret lalu,” kata AKP Munawar kepada BN, Kamis (12/4).
Dari penangkapan tersebut menurut Munawar, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,62 gram, 180 butir pil trihex, 14 butir pil dextromethorpan, 12 butir pil alprazolam dan 14 butir pil atarax. Selain itu, disita pula uang tunai, ponsel hingga alat hisap.
“Penangkapan empat tersangka diawali dengan perkelahian yang ditangani pihak kepolisian. Dari penggeledahan yang di-lakukan ditemukan barang bukti narkoba dan selanjutnya kami kembangkan kasusnya hingga menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Menurut AKP Munawar, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Klaten rata-rata menyasar pekerja lapangan, pengangguran, remaja dan pelajar. Untuk itu berbagai langkah telah dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah masifnya peredaran narkoba di Klaten, salah satunya dengan mengadakan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat luas dan ke sekolah-sekolah tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. (rkt).