Kepsek Bingung? Ditanya Tentang Dana Bos Kurang Tau, Nanti Hari Senin Ketemu Bendahara?
MAKASSAR, SUL-SEL, BN — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini merupakan dana bantuan pemerintah di bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia, dengan tujuan untuk meminimalisasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya program “Wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Andi Wahyuni, selaku kepala sekolah Sdi Layang Tua I saat dikonfirmasi bn.com terkait penggunaan dana bos secara RKAS dikantor mengatakan “Kalau mengenai dana BOS itu bendara yang hafal semua pengeluaran, nanti hari senin bisa kita tanyakan langsung sama bendahara, karna saya cuma menyetujui saja setiap ada pengeluaran untuk sekolah?.tutur Andi Wahyuni
Selain itu menurut kepala sekolah Sdi Layang Tua I Makassar, juga mengatakan tidak semua penggunaan anggaran dana BOS harus disampaikan ke media, kecuali badan pemeriksa resmi seperti Inspektorat, Komite Sekolah, Bpk dll, itu tidak masalah.terangnya
Padahal seharusnya perlu diketahui menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Andi Wahyuni selaku Kepala Sekolah Sdi Layang Tua I Makassar seharusnya tidak bergantung sepenuhnya kepada bendahara dana BOS, setiap anggaran yang digunakan bendara BOS seharusnya dikuasai secara menyeluruh, tidak setengah – setengah dikarenakan pihak Media, Lsm ataupun Masyarakat pada umumnya dapat mengakses informasi dari seorang kepala sekolah yang memiliki tanggung jawab penuh terkait amanah yang diebannya.
Adapun itu dari hasil pantauan kami sementara nampak terlihat plafon bocor, cat didalam kantor yang terkelupas, oleh karena itu kami dari bn.com masih akan berkunjung ke Sdi Layang I Makassar, guna untuk menggali informasi lebih dalam, sampai sejauh mana kinerja kepala sekolah yang kurang lebih 2th menduduki jabatan sebagai kepala sekolah, baik dari segi penggunaan anggaran dana BOS secara Rkas, ataupun sepak terjang selama berada disekolah tersebut.(Krc)
Editor | BN Online Sul-Sel | AA