Kurangnya Sosialisasi Pengajuan Sertifikat Tanah Warga Eromoko Mangkrak
WONOGIRI, JATENG, BN – Pengajuan pembuatan dan pecah Sertifikat warga di Kecamatan Eromoko mangrak sampai waktu 5 tahun berjalan hingga sekarang belum jadi.
Diduga penyebab lamanya sertifikat karena kurangnya sosialisasi kepada warga yang pecah sertifikat tanpa adanya akta jual beli (AJB) maupun tanah warisan yang dijual tanpa pemberitahuan turun ahli waris.
Warga merasa kecewa kepada pihak Kecamatan lantaran lamanya waktu yang sampai sekarang belum ada kejelasan.
Camat Eromoko Danang Erwanto ketika dikonfirmasi perihal tersebut beliau menjelaskan, pengajuan penyertifikatan yang memakan waktu lama merupakan program biasa tiap tahun dilakukan Kecamatan, untuk jumlah keseluruhan warga yang mengajukan camat juga tidak mengetahui.
Sementara beberapa warga yang mengajukan penyertifikatan yang sampai sekarang belum jadi karena banyak kendala misalnya ; tidak sesuai nama dan nomor SHM, buku tanah tidak cocok, kondisi tanah tidak sesuai menyangkut zona ditambah tidak adanya sosialisasi aturan perubahan dari BPN, jelas Camat didampingi pembantu PPAT Kecamatan Eromoko Sukis ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.
Suyadi (45) warga Pangkah Baleharjo bersama dua orang yang juga ikut mengajukan Ngadi dan Eko mengungkapkan, kami sebenarnya juga telah menanyakan dikecamatan namun berkali – kali tanya jawabannya tetap sama masih dalam proses.
Menurut Yadi tanahnya yang akan di sertifikatkan merupakan tanah beli dari anaknya Niti. Tanah tersebut belum bersertifikat dan baru sekitar 5 tahun yang lalu kami mengajukan sampai sekarang belum jadi, ungkapnya
Ia berharap tanah yang dibeli dari Alm. Niti dapat disertifikatkan agar kelak dikemudian hari tidak timbul masalah. Namun ternyata dalam pengajuan sertifikatnya menemui hambatan lantaran hampir sekitar 5 tahun pengajuan sertifikatnya masih dalam proses terus, pungkasnya. (Tejo/hry)
Harusnya sblm berkas dterima dijelaskan detail sarat2 bukan dterima kurang sarat .. jd mangkrak 5 tahun