Kajari Surabaya Sebut Henry J Gunawan Diduga Tipu Rp 240 M


SURABAYA, JATIM, BN – Kajari Surabaya M. Teguh Darmawan, SH MH mengatakan terkait pembangunan Pasar Turi Surabaya, Henry Jacosity Gunawan (HJG) diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan Rp 240 M.
Hal tersebut disampaikan Teguh Darmawan melalui Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, SH, MH dalam jumpa pers, Senin (9/7/2018) sore terkait dengan penolakan tahap dua, tersangka Henry Jacosity Gunawan (HJG).
Demikian penjelasan Didik Adyotomo dalam jumpa pers, pada hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara pembangunan Pasar Turi dimana tersangka bernama Henry J Gunawan
Namun tadi, pada saat kedatangan tersangka menggunakan 1 unit ambulan dengan kondisi tersangka sedang tertidur artinya berbaring dalam sebuah mobil dari Rumah Sakit National Hospital.
Dari keterangan yang kita dapat tersangka menjadi pasien rumah sakit tersebut. Artinya sesuai dengan aturan kita pada saat kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tentunya kita akan memeriksa.
Karena datang dengan kondisi sakit, tersangka belum bisa memberikan ketera-ngan sehingga kita sempat memanggil dokter untuk membuat second opinion terkait dengan kondisi tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 1 jam tim analisa dari 3 dokter termasuk dari National Hospital memang kondisinya tersangka dalam kondisi labil dan cacatan medis yang ada di National Hospital, tersangka dalam posisi sedang ditangani dengan penyakit jantung.
Tadi sebenarnya menurut keterangan dari dokter, tersangka memerlukan tindakan, sehingga terkait hal tersebut kita mengambil kesimpulan.
Kita pada saat ini belum menerima, itu masih tanggung jawab penyidik, kita belum bisa terima dengan kondisi seperti ini, akhirnya kita pending sampai tersangka bisa dimintai keterangan.
Jadi belum tahap dua, sampai saat ini masih tanggung jawabnya penyidik. Tadi sudah sampaikan ke penyidik karena teman-teman penyidik menyampaikan ke kita kondisinya sangat riskan sekali, beberapa kepentingan harus kita penuhi semua.
Ada rekam medisnya, disitu terpampang jelas diketahui dalam bahasa medis salah satunya dirawat, informasi disitu dalam catatan dirawat mulai kemarin, akan dilakukan tindakan pemasangan cateter, tidak tahu apa itu bahasa medis, intinya terkait dengan masalah jantung, ini kondisi yang harus kita maklum sama-sama. Tapi intinya ini sudah kami serahkan semua, kita pending.
Materi perkaranya terkait dengan pem-bangunan Pasar Turi Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP pelapornya disini ada Teguh Kinarto kerugian Rp 240 M dibagi dua (tunai dan non tunai). (ags)