JATIMSIDOARJO

Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Kawal Warga Sidokerto Kecamatan Buduran

Ketua komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo, H.Riza Ali Faizin M, Pdi kawal warga Sidokerto, dalam rapat sidang hearing terkait kasus tanah TKD desa Sidokerto kecamatan buduran.pada selasa 22/04/2025 (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Acara rapat hearing pada selasa 22/04/2025 ,di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo, komisi A dibuka oleh ketua komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo H. Riza Ali faizin M.Pdi. selanjutnya acara dijelaskan oleh Eko. Bahwasannya Eko sudah dua tahun dan sudah dikavling dijual kepada user tidak ada masalah, baru dua tahun kemudian muncul kasus kalau tanah tersebut dengan tanah merupakan tanah TKD.

Acara rapat hearing dihadiri juga Bambang riyoko.SE, Mohamad Rafi wibisono,Elok suciati .SH. Rizal Fuady, SE. Hadir dari BPN kab Sidoarjo, dari Badan aset negara dan perwakilan warga desa Sidokerto.

Selanjutnya Iskandar Laka SH,MH, kuasa hukum dari PT. Kembang Kenongo Properti, perumahan Griyo Sono Indah ( GSI ) menjelaskan bahwa eko membeli tanah sesuai dengan prosedur dengan dasar tanah tersebut beralaskan hak petok D atas nama Sholeh P..kambali. yang sudah meninggal sedangkan ada ahli warisnya Nuatain sudah di tahan kejaksaan negeri sidoarjo bersama kepala desa sidokerto kecamatan Buduran. Dan dikuatkan oleh surat keterangan dari kepala desa bahwa tanah tersebut tidak bersengketa.

Selanjutnya disahkan oleh notaris dengan surat perjanjian ikatan jual beli (PIJB).

Sekertaris desa Sidokerto Hermanto yang mewakili warga Sidokerto menjelaskan tanah TKD desa Sidokerto sudah tidak berada di desa Sidokerto karena sudah di tukar guling ke wilayah Tarik dan ke desa Banjar panji kecamatan Candi.

Andi Sulistiono TTTP MSi, kabid administrasi pemeritahan dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa ( DPMD ) menjelaskan kalau tanah tersebut di duga merupakan tanah cuwilan. Kalau tanah cuwilan otomatis sewaktu – waktu bisa jadi tanah kas desa atau aset pemerintah.tapi kepala desa Sidokerto Ali nasihin, dalam hal ini memanfaatkan kesempatan untuk di jual untuk mengambil keuntungan, ,pungkasnya.Ketua Komisi A menghimbau kepada masyarakat sidoarjo agar berhati – hati kalau membeli tanah harus diteliti dulu surat – suratnya.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button