Korupsi Jasmas Rp 12 M, Lima Anggota DPRD Surabaya Siap-Siap Diperiksa Kejari Perak


SURABAYA, JATIM, BN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menggelar Penyidikkan dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas yang dikucurkan Pemkot Surabaya tahun 2016, Rabu (11/7/2018) siang.
Penyidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ini tidak berhenti pada pemeriksaan satu anggota DPRD Surabaya saja. Selain Sugito, pihaknya akan peme-riksa anggota DPRD Surabaya lainnya.
“Ada lima lagi yang akan kami panggil,” demikian kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH, MH usai melakukan pemeriksaan pada Sugito.
Andhi Ardhani tak mau menyebut kapan Lima anggota DPRD tersebut akan dipang-gil. “Secepatnya, tunggu saja,” tegasnya.
Pria berpangakat jaksa muda ini menga-takan, nantinya pemeriksaan kelima anggota DPRD Surabaya lainnya tersebut tak beda jauh dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sugito.
“Tentunya sama, masalah pengetahuan yang bersangkutan tentang mekanisme dan pelaksaan dana jasmas tersebut,” terangnya.
Kantongi Nama Tersangka

Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sudah kantongi calon tersangka korupsi dana Jasmas. Namun Kendati telah mengantongi bakal calon tersangka korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas yang dikucurkan Pemkot Surabaya tahun 2016, pihaknya tak mau gegabah menyebut dan mempulika-sikannya.
“Tentunya kalau penyidikkan pasti sudah menemukan calon tersangkanya,” ucap Andhi Ardhani.
Untuk memperkuat perananan tersangka dan melengkapi penyidikkan kasus ini, Andhi Ardhani mengaku telah menggandeng BPK RI guna menghitung kerugian nega-ranya.
“Estimasi kerugian negaranya dalam pelak-saan jasmas ini sekitar Rp 12 milliar dan penyidikkan kami sudah 80 persen,” terang pria berpangkat jaksa muda ini. (red)



