SULBAR

Diduga Korupsi Rp 2,4 M, Sekertaris KPU Sulbar Di Tetapkan Jadi Tersangka

MAMUJU, SULBAR, BN – Penyidikan yang di mulai pada tanggal 31 januari 2017 sesuai dengan surat perintah penyidikan maka pada tanggal 10 juli 2018 telah di lakukan gelar perkara penetapan tersangka tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan alat peraga kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar tahun 2017, Tahun Anggaran 2016.

Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Sulbar; Kombes Pol Wisnu Andayana di hadapan awak media dalam jumpa pers. Bertempat di aula Polda Sulbar, Kamis (12/7/2018).

Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebanyak 16 (enam belas) orang saksi dan 2 (dua) saksi Ahli, masing-masing dari LKPP dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar.

Di dampingi Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura, Kombes Pol Wisnu Andayana mengungkapkan, modus yang terjadi dalam perkara tersebut yakni Mark-Up dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.476.362.887.83 (Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah), berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang di keluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Per-wakilan Provinsi Sulbar.

“Adapun modus yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu adanya kemahalan harga, dimana dalam perkara tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terja-dinya kerugian keuangan negara,” ungkap-nya.

Lanjut dijelaskan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik yang kemu-dian dipaparkan dalam gelar perkara maka ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial “ARS” yang jabatan-nya sebagai Sekertaris KPU Provinsi Sulbar / KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

“Adapun pasal yang di sangkakan terhadap saudara ARS adalah pasal 2 ayat (1), pasal 3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 seba-gaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pembe-rantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kombes Pol Wisnu Andayana selaku Dirkrimsus Polda Sulbar. (Bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button