JATIM

Syahbandar Pelabuhan Probolinggo Ramai Kedatangan Kayu Sengon, Kini Jadi Rebutan

PROBOLINGGO, JATIM, BN – Datangnya ribuan kibik Kayu Sengon yang diangkut KLM Fadilah Ilahi GT.170 di Pelabuhan Probolinggo ternyata kini menjadi rebutan sesama supplayer.

Pasalnya oleh YS mengkalim sebagai pemilik yang sah kepada Kepala Dinas Kehutanan Probolinggo, KSOP Syahbandar Probolinggo, Kapolsek Mayangan Probolinggo, Kepala KPLP Probolinggo dan keagenan (sebagai jasa alat angkut).

Sedangkan Sofyan juga mengklaim sebagai pemilik yang sah dengan dokumen kelengkapan yang menyertai perjalanan kayu.

Anehnya antara YS dan Sofyan mengakui sebagai supplayer PT. MUSTIKA BUANA SEJAHTERA, yang sah atas kepemilikan kayu sengon yang berada diatas KLM Fadilah Ilahi GT.170.

Informasi yang dihimpun bidiknasional.com, permasalahan ini timbul, bukan di Probolinggo, tetapi di LOG PON tempat penyimpanan kayu di daerah Selimao Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan milik anggota Kepolisian Polres Bulungan yang berinisial D.

Ia yang tahu sebenarnya permasalahan jual beli kayu yang dilakukan pada tanggal (25/02/2018) dilokasi penebangan KM.09 sampai KM. 23 Tanjung Selor.

Menurut sumber bidiknasional.com, awalnya petani sebagai pemilik Kayu Sengon ada kesepakatan dengan kordinator yang sekaligus sebagai penjual bernama Mohammad Hamim Jl. Mulawarman RT. 02 Kampung Dumaring Kecamatan Tali Sayang Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur dengan YS pembeli Kayu Sengon atau supplayer/pendana.

Pembelian Kayu Sengon itu dilakukan oleh mitra kerja/penanggung jawabnya yaitu Syaifoel Bachri al H. Ipung yang disaksikan oleh para penebang kayu sebanyak 17 orang dari Kabupaten Lumajang (Jawa Timur).

Ke 17 orang ini adalah saksi kunci dari permasalahan tersebut, mulai aman dari penebangan sampai akhirnya timbul permasalahan di LOG PON tempat penumpukan Kayu Sengon yang habis ditebang.

“Setelah kayu di LOG PON tempat penumpukan kayu, ternyata pihak kesatu sebagai penjual Mohammad Hamim mengklaim kepada pihak kedua YS sebagai pembeli kayu telah memanipulasi pengukuran Kayu Sengon,” tutur sumber bidiknasional.com

Solusi dan mediasi tidak bisa membawa hasil, bahkan pihak penjual Mohammad Hamim CS sampai berani membuat surat abal-abal, mengatasnamakan yang membatalkan adat, namun pemangku adat setempat ketika dihadirkan tidak tahu permasalahnya.

“Usut punya usut ternyata dibelakang layar semua ini diduga ada pihak ketiga bernama Sofyan (SF) warga Desa Pasirian yang mengaku sebagai supplayer dari Kabupaten Lumajang dengan julukan macan tua,” ungkap sumber bidiknasional.com

Nara sumber wartawan bidiknasional.com lainnya bernama Alfin warga Kabupaten Lumajang mengatakan,” saya tahu persis, bukan katanya, bahkan mulai dari SPPT dan status tanah, juga dasar pembuatan nota angkut sebagai kelengkapan dari sah-nya hasil hutan, itupun direkayasa oleh Sofyan warga Desa Pasirian Kabupaten Lumajang sebagai otak dalam masalah ini,” kata Alfin.

Menurut Alfin permasalah ini timbul dari pihak kesatu perwakilan dari petani Kayu Sengon Mohammad Hamim yang sepakat melakukan jual beli untuk kedua kalinya kepada pihak ketiga, Sofyan sebagai supplayer.

“Kayu tersebut hak-nya pihak kedua dengan prosedur yang benar, diambil oleh pihak ketiga dengan berbagai rekayasa, memakai dokumen asli tapi palsu. Hal tersebut dapat dilihat dari asal usul Kayu Sengon, yaitu bukan berasal dari tempat tersebut. Tetapi sudah direkayasa oleh pihak ketiga. Kini Kayu tersebut sudah di Pelabuhan Syahbandar Probolinggo kayu diangkut oleh KLM Fadilah Ilahi,” jelasnya.

Menurut Alfin, upaya mediasi dan solusi dari pihak kedua dan pihak ketiga, yang sama-sama supplayer menemukan jalan buntu, meskipun sudah ada pejabat-pejabat berwenang yang membantu menyelesaikan permasalahan tersebut beberapa kali di Probolinggo.

“Padahal Kayu Sengon tersebut menurut kedua supplayer yang berebut kayu sengon akan di kirim kepada pembeli yang sama di Lumajang Pabrik PT. MUSTIKA BUANA SEJAHTERA,” terangnya.

Pihak kedua akan menuntut pihak kesatu Mohammad Hamim dan seterusnya lewat jalur hukum, sesuai dengan laporan tempat kejadian perkara.

“Sekarang sebagian kayu sudah terproses tidak berjumlah 4713 batang / 402.6114 (m3) dan sisanya diamankan melalui Truck PT. MUSTIKA BUANA SEJAHTERA diambil dari Pelabuhan Syahbandar Probolinggo dibawa ke Desa Besuk Kabupaten Lumajang, nantinya akan menjadi sebagai barang bukti, Untuk kebenaran kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas YS. (Son)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button