HUT RI Ke-73, Sebanyak 105 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Terima Remisi


PARIMO, SULTENG, BN – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tengah di perayaan HUT RI ke-73 telah memberikan remisi kepada 105 warga binaan lembaga pemasyarakatan di Rumah tahanan (Rutan) Cabang Parigi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan catatan diperoleh, jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan Rumah tahanan cabang Parigi per-10 Agustus 2018 berjumlah 197 orang. Sebanyak 105 orang dinilai telah memenuhi persyaratan dan ikut mendapatkan remisi. Sementara yang sudah disetujui oleh Dirjend Pemasyarakatan mencapai 104 warga binaan. Sedangkan satu nama warga binaan yang mendapat remisi masih dalam proses.
“Untuk pengusulan awal, kami usulkan yang mendapat remisi itu sebanyak 105 orang, kemudian yang sudah di setujui baru 104 orang. Sedangkan yang satunya masih proses karena terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 99, ada satu orang warbin kasus Narkoba yang belum disetujui dan masih dalam proses,”ujarnya.
Demikian pernyataan Kepala Rutan Cabang Parigi, Sopiana yang ditemui wartawan usai kegiatan Remisi di Rutan Cabang Parigi, Jumat (17/8/2018).
Karutan Parigi menambahkan, dalam remisi kali ini kata dia, ada 5 orang warga binaan yang dinyatakan bebas dan SK nya diberikan langsung oleh wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai,”yang 5 orang tadi kita saksikan diberikan SK oleh wakil bupati itu pada hari ini. Alhamdulillah bebas,”ungkapnya.
Menurutnya, ke-lima orang warbin yang dinyatakan bebas tersebut, adalah kasus Pencurian dan Penganiayaan, sehingga atas bebasnya lima orang warbin ini pihaknya mengaku mendapat pesan langsung dari pimpinan, yaitu kepala kantor wilayah bahwa dari ke lima warbin yang bebas tersebut kata dia, mendapat titipan dari Gubernur Sulawesi Tengah, Drs H.Longki Djanggola MSi.
Sementara, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai saat membacakan sambutan Kemenkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, tolak ukur pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. tetapi remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, hak remisi tidak akan di berikan,”ungkapnya. (Pde)