JATIM

Bantah Tipu Pedagang Pasar Turi, Henry J Gunawan Malah Pakai Tangan Hakim Kembalikan Uang Pedagang

SURABAYA, JATIM, BN – Persidangan kasus penipuan dan penggelapan kepada sejumlah pedagang Pasar Turi Baru yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan sebagai pesakitan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/9).

Sidang yang dipimpin Hakim Rockmat diruang sidang Garuda 1 ini beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Replik tersebut merupakan tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa Henry maupun tim penasehat hukumnya yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam repliknya, JPU Darwis dan Harwaedi secara tegas menolak semua dalil-dalil pembelaan baik yang disampaikan terdakwa Henry maupun tim penasehat hukumnya. Menurut dua jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini, perbuatan terdakwa Henry telah memenuhi unsur pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

“Berdasarkan uraian diatas, terdakwa
Henry telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Berdasarkan hal tersebut diatas JPU memohon pada majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan pembelaan terdakwa Henry dan tetap mempertahankan tuntutan hukum kepada terdakwa Henry, “kata JPU Harwaedi saat membacakan repliknya.

Sementara terkait usaha terdakwa Henry yang mau mengembalikan kerugian pada para korban yang disampaikan tim pembelanya usai pembacaan nota pembelaan minggu lalu dianggap jaksa Darwis tidak akan menghapus pidana yang dilakukan terdakwa Henry.

“Kami mengapresiasi tapi pengembalian itu tidak menghapus perbuatan pidananya, “kata jaksa Darwis.

Diakhir persidangan, ada hal yang menarik dilakukan tim penasehat hukum terdakwa Henry. Kendati dalam pembelaannya ngotot klienya tidak melakukan tipu gelap, Namun secara tidak langsung tindak pidana tipu gelap itu diakui dan itu terlihat saat tim pembela terdakwa Henry mengajukan pengembalian uang pungutan sertifikat hak milik strata title dan BPHTB pada korban yang terdiri dari 12 pedagang Pasar Turi.

Ironsinya, tindakan Henry yang ingin mengembalikan uang pungutan tersebut tidak gentelman. Pengembalian kerugian itu justru melalui tangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini dengan menyodorkan sejumlah data untuk melakukan konsinyasi.

Upaya Henry untuk mengembalikan kerugian pada korban bukan hanya sekali ini saja dilakukan. Pada sidang sebelumnya Henry juga mengajukan permohonan pengembalian kerugian itu melalui hakim pemeriksa. Tapi permintaan Henry ditolak mentah-mentah oleh hakim Rockmat, dengan dalih tidak memiliki kewenangan menerima titipan uang kerugian para korban.

Namun pada sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU, Hakim Rockmat terkesan menjilat ludahnya sendiri dan menerima rencana pengembalian uang pungutan para pelapor melalui pengadilan.

Terpisah, Muhammad Taufik Al Djufri salah seorang korban mengkritisi niat Henry untuk mengembalikan uang pungutan sertifikat hak milik dan BPHTB.

“Kenapa sekarang (terdakwa Henry) mau mengakui dan mengembalikan uang pungutan sertifikat dan pembayaran BPHTB, selama ini ngotot tidak menipu kami, “ujar Taufik di PN Surabaya.

Taufik pun berharap agar majelis hakim tidak mencampur adukkan antara perbuatan pidana dan kerugian materiil yang dialaminya.

“Kami bawa masalah ini hingga ke persidangan untuk membuktikan perbuatannya. Kalau masalah kerugian materiil kami, itu masuk ranah hukum perdata. Jadi kami berharap majelis hakim tidak mencampur adukan, “pungkas Taufik.

Untuk diketahui, kasus tipu gelap ini dilaporkan pada 2015 lalu di Polda Jatim. Namun saat penyidikan, kasus yang merugikan 12 pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 itu akhirnya diambil alih Bareskrim Polri.

Aksi penipuan Henry Jacosity Gunawan ini dilakukan pasca terbakarnya Pasar Turi. Saat itu Henry sebagai investor kembali membangun pasar turi dan menjual kios baru pada sejumlah pedagang.

Nah saat penjualan kios itulah , Bos PT GBP ini menjanjikan adanya sertifikat hak milik strata title pada para pembeli kios. Dengan dalih bisa memperkaya pedagang lantaran bisa dijaminkan ke Bank. Tertarik dengan progam Henry pada penjualan stand yang bersertifikat strata title, para pedagang akhirnya menyetujui pelunasan 80 persen atas pembelian stand tersebut dan melakukan penandatanganan PPJB.

Pelunasan pembayaran 80 persen itu dilakukan pada Oktober 2013, yang terdiri dari pembayaran sertifikat sebesar Rp 10 juta/stand, pembayaran BHTB sebesar 5 Persen dari harga stand dan pembayaran Notaris sebesar Rp 1,5 juta/stand.

Sedangkan yang 20 persen dibayar pedagang secara mengangsur mulai bulan Maret hingga Desember 2012 dan pelunasan 80 persennya hingga Desember 2013 mencapai 1,3 triliun lebih.

Namun setelah lunas pembayaran 80 persen dibayar oleh Pedagang, janji Henry tak kunjung terealisasi. Pada pertengahan Oktober 2014, para pedagang akhirnya mengkroscek kebenaran janji Henry yang bisa membuat standnya bersertifikat strata title ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Pada pertemuan dengan pedagang, Risma menyatakan kalau Pasar Turi tidak bisa strata title karena takut ditangkap KPK. Pernyatan Risma itu akhirnya diklarifikasikan ke Henry. Namun kedatangan para pedagang justri malah disambut sikap arogan dari Henry, dengan mengusir dan mengancam pedagang akan menghanguskan stand kios yang telah dibeli mereka.

Modus Tipu Gelap Henry akhirnya terungkap setelah diketahui jika permohonan sertifikat stata title itu baru diajukan ke Pemkot Surabaya pada 7 Oktober 2014 dan ditolak oleh Pemkot Surabaya pada 14 Oktober 2014, Padahal program penjualan stand bersertifikat strata title itu sudah dibayar lunas para pedagang pada 2013 lalu. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button