Germo Prostitusi Online Keyko Kembali diadili
SURABAYA, JATIM, BN – Yunita alias Keyko kembali terseret dalam kasus prostitusi online dan didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada sidang perdananya, Keyko mengaku akan menghadapi proses hukumnya sendiri, tanpa menggunakan jasa seorang advokat.
Dalam kasus ini, Keyko didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan telah melanggar pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Pada majelis hakim pemeriksa yang diketuai Maxi Sigerlaki, Keyko mengaku tak keberatan dengan dakwaan jaksa Sabetania.
“Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,”ucap Hakim Maxi Sigerlaki saat menutup persidangan di PN Surabaya, Selasa (25/9).
Untuk diketahui, kasus perdagangan orang ini diungkap oleh Polda Jatim pada 7 Mei 2018 lalu. Saat itu, petugas menangkap anak buah Keyko saat melakukan check in di Hotel Malibu Surabaya.
Saat menangkap empat wanita PSK itulah Polisi berhasil mengungkap peran Keyko yang diketahui telah memasarkan jasa prostitusi melalui online, dengan tarif mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk sekali kencan.
Kasus prostitusi ini bukanlah yang pertama yang dilakukan Keyko. Sebelumnya dia juga
pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama yakni perdagangan manusia pada tahun 2013 silam. (Red)